KOMPAS.com - Rincian biaya bikin surat izin mengemudi (SIM) A adalah tarif untuk menerbitkan SIM mobil atau kendaraan roda empat.
SIM A menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri untuk pengendara mobil yang telah memenuhi persyaratan.
Selain menyiapkan dokumen persyaratan, saat mengajukan pembuatan SIM A baru, masyarakat juga perlu mengetahui rincian biayanya.
Lantas, berapa tarif pembuatan SIM A baru mobil?
Baca juga: Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 September 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.
Adapun biaya pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Tarif penerbitan dan perpanjangan tersebut juga sama dengan biaya pembuatan SIM B, baik jenis SIM B I dan SIM B II.
Penting diketahui, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.
Baca juga: Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Apa Alasan dan Solusinya? Ini Kata Polri
Dikutip dari laman Kompas Otomotif (3/7/2025), sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM A, yaitu usia minimal 17 tahun, berkas administrasi, dan kelulusan ujian.
Adapun syarat administrasi pembuatan SIM A mencakup:
Baca juga: Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Setelah melengkapi seluruh persyaratan ujian, peserta kemudian melanjutkan ke tahap ujian pembuatan SIM A.
Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, ujian praktik juga akan dilakukan di lapangan Satpas dan juga di jalan umum.
Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini