KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap berangkat ke China memenuhi undangan Presiden Xi Jinping pada Selasa (2/9/2025) malam.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden dijadwalkan menghadiri parade militer pemerintahan China dalam rangka memperingati 80 tahun negara tersebut.
Sebelumnya, Prabowo sempat membatalkan agenda kunjungan ke China di tengah adanya gelombang demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Mensesneg mengatakan, kunjungan Presiden Prabowo tidak akan lama. Prabowo akan langsung kembali ke Indonesia pada Rabu (3/9/2025) malam.
"Demi menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Tiongkok, Bapak Presiden memutuskan untuk beliau berangkat malam ini," ujar Prasetyo dalam YouTube Setpres, Selasa malam.
Lantas, siapa yang memimpin negara Indonesia saat Presiden Prabowo melawat ke China?
Baca juga: Presiden Prabowo Berangkat ke China, untuk Apa?
Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menjelaskan keputusan Prabowo untuk pergi ke luar negeri tidak serta merta membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
"Gibran tidak otomatis menjadi Plt Presiden hanya karena Presiden Prabowo bepergian ke China," terang dia, saat dimintai pandangan Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Agus menjelaskan, Presiden tetap memegang kendali pemerintahan meskipun sedang berada di luar negeri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi, "Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya".
Mengacu pada aturan tersebut, perjalanan dinas Presiden ke luar negeri tidak termasuk kategori berhalangan tetap maupun sementara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Adapun 'berhalangan' yang dimaksud adalah kondisi di mana Presiden tidak bisa melaksanakan tugas sama sekali karena sakit berat, pemberhentian, atau keadaan darurat tertentu.
"Saat Presiden berada di luar negeri, ia masih berwenang penuh menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Wakil Presiden tidak otomatis menjadi Plt. Presiden," terang Agus.
"Namun, Wapres dapat membantu menjalankan sebagian fungsi pemerintahan jika mendapat pelimpahan kewenangan administratif dari Presiden," imbuhnya.
Baca juga: Respons Presiden Prabowo soal Tuntutan RUU Perampasan Aset