Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Presiden Prabowo soal Tuntutan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 02/09/2025, 09:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto disebut berjanji akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Janji tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).

Baca juga: Menyoal Diksi Perampasan Aset, Perlukah Istilah Ini Diperhalus dalam RUU Terbaru?


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan, selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji menindaklanjuti tuntutan buruh mengenai RUU Ketenagakerjaan.

"Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas," ujar Andi Gani, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/9/2025).

"Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," sambung dia.

Baca juga: Didukung Prabowo, Kenapa DPR Baru Bahas RUU Perampasan Aset pada 2026?

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa Prabowo merespons dengan cepat terkait untuk RUU Perampasan Aset.

Seperti diketahui, ada tiga paket RUU yang menjadi tuntutan buruh untuk segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU mengenai pemilu yang bersih.

Said menegaskan, RUU Perampasan Aset diperlukan guna memberantas perilaku korupsi di kalangan pejabat seperti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

Baca juga: Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi

"Untuk menghilangkan Noel-Noel yang lain, yaitu Wamen yang terlibat korupsi. Maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan," kata Said.

Dia menyebutkan, Prabowo akan meminta bantuan dari DPR dan partai politik untuk dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek.

"Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," jelas Said.

Baca juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Dibahas Bambang Pacul dan Mahfud MD?

Apa itu RUU Perampasan Aset?

Apa itu RUU Perampasan Aset?(Shutterstock) Apa itu RUU Perampasan Aset?

Dilansir dari Kompas.com (3/5/2025), RUU Perampasan Aset merupakan hukum yang mengatur mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam Pasal 1 ayat 3 RUU tersebut, perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Aset tindak pidana adalah setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana.

Baca juga: Rangkuman Pernyataan Prabowo soal Demo, Ini 7 Poin yang Ditekankan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau