Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka terkait Demo Agustus 2025, Siapa Saja Mereka?

Kompas.com - 03/09/2025, 08:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puluhan orang atau bahkan ratusan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait demonstrasi besar pada Agustus 2025 di berbagai wilayah.

Mereka dijerat hukum karena diduga terlibat dalam berbagai aksi, mulai dari pelemparan bom molotov, perusakan fasilitas umum, hingga menghasut pelajar untuk ikut bertindak anarkis.

Di antara para tersangka, terdapat pula sejumlah admin media sosial yang dikenal sebagai aktivis maupun mahasiswa.

Baca juga: Buat Apa Anggota DPR Dinonaktifkan kalau Tetap Bisa Terima Gaji dan Hak-hak Lainnya?

Lantas, siapa saja mereka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam demo Agustus 2025?

Baca juga: Daftar 7 Korban Tewas dalam Demonstrasi 28 Agustus-1 September 2025, Siapa Saja Mereka?

Daftar tersangka demo Agustus 2025

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka demo oleh polisi:

1. Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen (DMR) adalah Direktur Lokataru Foundation, sebuah organisasi nirlaba di Jakarta yang diprakarsai sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).

Delpedro ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025), dan ditetapkan menjadi tersangka sehari kemudian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuding Delpedro telah memprovokasi massa untuk melakukan aksi anarkistis di wilayah Jakarta.

Hal itu diketahui setelah penyidik menemukan bukti adanya ajakan provokatif sehingga menaikkan status Delpedro menjadi tersangka.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2025). 

Pria itu kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, Kuasa hukum dari Lokataru Foundation mengatakan bahwa penangkapan Delpedro tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus berkata, Delpedro ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan pemanggilan resmi.

Menurut keterangan saksi dari Lokataru, penangkapan Delpedro pada Senin malam juga berlangsung janggal. Sekitar 10 orang berpakaian hitam datang ke kantor Lokataru tanpa penjelasan detail.

Delpedro hanya diperlihatkan selembar kertas kuning yang disebut surat penangkapan, namun isinya tidak dibacakan. Disebut adanya ancaman pidana 5 tahun serta rencana penyitaan barang, termasuk laptop, tetapi tanpa uraian resmi.

Proses penangkapan berlangsung cepat, disaksikan satpam setempat, dengan enam mobil yang mengawal. 

LBH Jakarta menilai penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.

Baca juga: Suara Aktivis Dirisak di Dunia Digital, Menagih Janji Lembaga Perlindungan Data Pribadi

2. Syahdan Husein

Di hari yang sama, aparat juga menangkap admin media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH) di Bali pada Selasa (2/9/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Tren
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Tren
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Tren
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau