KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak opsi pembayaran utang proyek kereta cepat jika dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya menegaskan pemerintah tidak menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) karena itu merupakan tanggung jawab Danantara.
Hal itu disampaikan sebagai respons atas usulan dari Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengenai pembayaran utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) oleh pemerintah.
Baca juga: Soal Purbaya Keberatan Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Menanggapi hal itu, ekonom sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut bahwa utang kereta cepat memang tidak seharusnya dibebankan ke pemerintah.
“Jadi kereta cepat ini kan, awalnya kan memang B2B (business-to-business) kan, itu yang pertama. Jadi memang tidak ada urusannya dan tidak boleh untuk dijamin oleh APBN. Tidak boleh dibayar oleh APBN.” kata Anthony kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2025).
Menurut dia, pernyataan Purbaya yang menolak menggunakan APBN untuk membantu membayar utang kereta cepat sudah benar.
Baca juga: Berapa Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung?
“Jadi Menteri Purbaya ini sudah benar, dalam arti dia tidak bisa menentukan sendiri,” ujar dia.
Anthony menjelaskan bahwa, sekalipun Purbaya setuju untuk menggunakan APBN, dia tidak punya kewenangan untuk itu.
“Seandainya pun dia (Purbaya) mau, dia tidak bisa. Karena semua penggunaan dana APBN itu harus persetujuan DPR. Jadi dalam hal ini ya, dia tidak ada wewenang untuk menetapkan bisa atau tidak,” jelas Anthony.
Baca juga: Ini Kata Pengamat soal Rencana Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai APBN
Lebih lanjut, kata Anthony, pemerintah–dalam hal ini presiden–harus mengusulkan melalui RUU APBN, yang nantinya perlu disetujui DPR.
“Yang kedua adalah yang bisa menetapkan apa tidak atau mengusulkan untuk itu, adalah pemerintah dan tentu saja yang lebih tinggi lagi adalah presiden,” jelas Anthony.
“Lalu mengusulkan dengan rancangan undang-undang APBN, perubahan. Nah itu baru bisa gitu, kalau memang disetujui oleh DPR,” lanjut dia.
Baca juga: KCIC Buka Suara soal Dugaan Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh
Artinya untuk menggunakan APBN tidak bisa seenaknya. Mekanismenya harus melalui persetujuan DPR.
Seandainya disetujui, menurut Anthony, pembayaran utang kereta cepat tetap akan melalui Danantara.
“Kalau seandainya suntikan itu pasti melalui Danantara. Karena sekarang ini pemerintah sudah bukan pemilik langsung. Jadi memang cara suntik dana itu adalah sekarang itu melalui Danantara,” pungkas dia.
Baca juga: 4 Fakta Rencana Pembangunan Kereta Cepat Brunei-Malaysia-IKN