Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 13/10/2025, 19:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak opsi pembayaran utang proyek kereta cepat jika dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) karena itu merupakan tanggung jawab Danantara.

Hal itu disampaikan sebagai respons atas usulan dari Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengenai pembayaran utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) oleh pemerintah.

Baca juga: Soal Purbaya Keberatan Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Apa Saja yang Perlu Diketahui?


Menanggapi hal itu, ekonom sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut bahwa utang kereta cepat memang tidak seharusnya dibebankan ke pemerintah.

“Jadi kereta cepat ini kan, awalnya kan memang B2B (business-to-business) kan, itu yang pertama. Jadi memang tidak ada urusannya dan tidak boleh untuk dijamin oleh APBN. Tidak boleh dibayar oleh APBN.” kata Anthony kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2025).

Menurut dia, pernyataan Purbaya yang menolak menggunakan APBN untuk membantu membayar utang kereta cepat sudah benar.

Baca juga: Berapa Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung?

“Jadi Menteri Purbaya ini sudah benar, dalam arti dia tidak bisa menentukan sendiri,” ujar dia.

Anthony menjelaskan bahwa, sekalipun Purbaya setuju untuk menggunakan APBN, dia tidak punya kewenangan untuk itu.

“Seandainya pun dia (Purbaya) mau, dia tidak bisa. Karena semua penggunaan dana APBN itu harus persetujuan DPR. Jadi dalam hal ini ya, dia tidak ada wewenang untuk menetapkan bisa atau tidak,” jelas Anthony.

Baca juga: Ini Kata Pengamat soal Rencana Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai APBN

Penggunaan APBN harus melalui persetujuan DPR

Lebih lanjut, kata Anthony, pemerintah–dalam hal ini presiden–harus mengusulkan melalui RUU APBN, yang nantinya perlu disetujui DPR.

“Yang kedua adalah yang bisa menetapkan apa tidak atau mengusulkan untuk itu, adalah pemerintah dan tentu saja yang lebih tinggi lagi adalah presiden,” jelas Anthony.

“Lalu mengusulkan dengan rancangan undang-undang APBN, perubahan. Nah itu baru bisa gitu, kalau memang disetujui oleh DPR,” lanjut dia.

Baca juga: KCIC Buka Suara soal Dugaan Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh

Artinya untuk menggunakan APBN tidak bisa seenaknya. Mekanismenya harus melalui persetujuan DPR.

Seandainya disetujui, menurut Anthony, pembayaran utang kereta cepat tetap akan melalui Danantara.

“Kalau seandainya suntikan itu pasti melalui Danantara. Karena sekarang ini pemerintah sudah bukan pemilik langsung. Jadi memang cara suntik dana itu adalah sekarang itu melalui Danantara,” pungkas dia.

Baca juga: 4 Fakta Rencana Pembangunan Kereta Cepat Brunei-Malaysia-IKN

Halaman:


Terkini Lainnya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau