Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Tampik Doni Salmanan Sakit di Penjara akibat Makanan

Kompas.com - 27/12/2022, 21:45 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu mengungkapkan kondisi terkini Doni Salmanan. 

Menurut Gumilar, Doni Salmanan baik-baik saja pasca-putusan. Bahkan Doni termasuk tahanan yang cakap bersosialisasi dengan warga binaan lain, termasuk kepada petugas.

"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekali pun dia publik figur," tutur Gumilar di Bandung, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Babak Baru Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Ajukan Banding, Minta Doni Dibebaskan

Saat ini, Doni Salmanan berada di sel tahanan Pam Khusus yang satu kamarnya dihuni 10-15 orang.

"Tidak ada perlakuan khusus, dia berada di satu kamar yang jumlah warganya sekitar 10 sampai 15 orang," tambahnya.

Terkait Doni Salmanan yang pernah mengeluhkan sakit, diduga akibat makanan, pihaknya menampik hal tersebut.

"Nah untuk itu mungkin sebelum saya, tapi saya jamin makanan di sini sudah sesuai standar, higienis, kalau Doni mengeluhkan sakit otomatis semua juga sakit dong," kata Gumilar.

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan beberapa warga binaan, termasuk Doni Salmanan masih menjalani sidang dengan sistem online.

Baca juga: Doni Salmanan Tak Dimiskinkan Hakim, Aset Dikembalikan dan Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

Selain faktor Covid-19 yang sempat melanda, juga belum adanya instruksi dari pimpinan untuk mencabut aturan sistem sidang secara daring.

"Karena perintah pimpinan, ini kan persoalan PPKM atau Covid, jadi itu belum dicabut. Tapi kalau ada surat dari Kepala Pengadilan memungkinkan saja, asalkan jelas alasannya dan mempertimbangkan keamanan juga," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mumuh Ardiansyah mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal kasus Doni Salmanan telah mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

Mumuh menyatakan, tidak puas dengan putusan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung beberapa waktu lalu kepada terdakwa Doni Salmanan.

PN Bale Bandung, melalui Majelis Hakim memutuskan terdakwa Doni Salmanan dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu, sambung Mumu, tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang mendakwa dan menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Jadi Kamis kemarin, JPU sudah memberikan berkas banding dan saya sudah menandatangani Akta banding itu atas nama terdakwa Doni Salmanan," katanya ditemui, Selasa (27/12/2022).

Mumu mengungkapkan, banding tersebut dilakukan agar semuanya sesuai dengan apa yang sudah dituntutkan oleh JPU, yakni terdakwa dihukum 13 tahun dan ada pengembalian restitusi kepada para korban.

"Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban tapi malah dikembalikan ke terdakwa, jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai," kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Bandung
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Bandung
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Bandung
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Bandung
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Bandung
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Bandung
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Bandung
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Bandung
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Bandung
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Bandung
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Bandung
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Bandung
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Bandung
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Bandung
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau