BANDUNG, KOMPAS.com - Sengketa lahan antara SMA Negeri 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kembali mencuat setelah PLK menggugat legalitas sertifikat tanah yang digunakan oleh sekolah tersebut.
Lahan seluas 8.459 meter persegi yang telah ditempati SMAN 1 Bandung sejak 1958 kini diklaim sebagai milik sah PLK, yang mengaku sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), meskipun organisasi tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah.
Kasus ini mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada akhir tahun 2024.
Dalam gugatannya, PLK menilai bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat adalah tidak sah.
Baca juga: Sengketa Lahan Belum Usai, Alumni SMAN 1 Bandung Lawan Gugatan PLK
Pada April 2025, majelis hakim PTUN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan PLK terkait status lahan tersebut.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025, seluruh gugatan PLK dikabulkan dan eksepsi yang diajukan oleh BPN Kota Bandung ditolak.
Putusan ini menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan tenaga pendidik SMAN 1 Bandung, yang khawatir kehilangan bangunan sekolah dan kemungkinan harus dipindahkan akibat keputusan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Biro Hukum Setda memutuskan untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan, "Kita akan banding," kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyoroti masalah ini dengan menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah aset Pemprov Jabar berdasarkan sertifikat tahun 1999.
Ia menambahkan, banding ini merupakan upaya untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan pendidikan masyarakat dan bagian dari komitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan publik.
Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya banding yang dilakukan Pemprov Jabar dan terbuka untuk penyelesaian secara damai.
"Kalau menurut saya, bagusnya itu bisa diskusi cari solusi dengan jalan damai, kalau enggak bisa, proses hukum," ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).
Hendri menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, memastikan bahwa sertifikat tahun 1999 yang menjadi dasar kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung adalah sah secara hukum.