Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Buka Akses Rutilahu, Begini Syarat dan Cara Mengajukan Bantuan Rumah Tak Layak Huni

Kompas.com, 1 April 2026, 11:58 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan masyarakat bisa lebih mudah mengajukan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Ke depan, warga tidak perlu lagi memiliki akses khusus ke pemerintah atau jalur politik untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Proses pengajuan akan dilakukan melalui aplikasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk mendapat bantuan rumah tidak layak huni itu sulit kalau tidak punya akses ke pemerintah, kemudian tidak punya akses politik," ujar Dedi, Rabu (1/4/2026).

Ia menekankan bahwa sistem baru ini dirancang agar lebih terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Berduka 3 TNI Gugur di Lebanon, Salah Satunya Warga Cimahi

Bagaimana Proses Pendaftaran Lewat Aplikasi?

Pemprov Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menerapkan sistem pendaftaran berbasis aplikasi.

Nantinya, warga dapat mendaftar secara mandiri, baik melalui toko material maupun secara perorangan.

"Sebentar lagi aplikasinya akan kita siapkan," jelas Dedi.

Program ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan bantuan dengan cara yang lebih transparan dan efisien, sehingga proses perbaikan rumah tidak lagi bergantung pada jalur politik atau koneksi tertentu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bongkar Inefisiensi Pajak Kendaraan Dinas, Usul Dana Dialihkan ke Infrastruktur

Apa Syarat Warga untuk Mendapatkan Bantuan Rutilahu?

Dedi menyebut terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah:

  • Rumah yang diajukan harus milik sendiri dan dalam kondisi tidak layak huni.
  • Status tanah harus jelas dan tidak bermasalah, dengan bukti kepemilikan yang sah.

Dengan dua syarat ini, pemerintah berharap bantuan dapat tepat sasaran, menyasar warga yang benar-benar membutuhkan perbaikan rumah.

Apa Kata Menteri PKP tentang Sistem Baru Ini?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menilai kebijakan ini sebagai terobosan besar dalam membuka akses bagi masyarakat.

"Terobosan yang luar biasa, memberikan akses kepada rakyat seluas-luasnya, selama mengikuti aturan," ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Usul Rekrut Lulusan SD untuk Tenaga Teknis yang Kerja Nyata di Lapangan

Maruarar menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat memperbaiki puluhan ribu rumah di Jawa Barat mulai April 2026.

Selain meningkatkan kualitas hunian masyarakat, program ini juga berpotensi mendorong ekonomi lokal.

Setiap proyek renovasi rumah diperkirakan melibatkan minimal tiga tenaga kerja, mulai dari tukang hingga sopir pengangkut material.

"Setiap rumah yang direnovasi minimal membutuhkan tiga pekerja. Artinya, program ini juga membuka lapangan kerja serta menggerakkan usaha warung, toko material, hingga jasa angkutan," jelas Maruarar Sirait.

Dengan demikian, program Rutilahu tidak hanya memperbaiki hunian, tetapi juga memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat setempat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Rumah Tak Layak Huni, Warga Jabar Bisa Daftar Lewat Aplikasi".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sektor ASN di Karawang yang Tak Lakukan WFH, Tetap Kerja di Kantor
Sektor ASN di Karawang yang Tak Lakukan WFH, Tetap Kerja di Kantor
Bandung
Melayat ke Rumah Duka di Cimahi, Panglima TNI Jamiin Hak Prajurit dan Siapkan Kenaikan Pangkat
Melayat ke Rumah Duka di Cimahi, Panglima TNI Jamiin Hak Prajurit dan Siapkan Kenaikan Pangkat
Bandung
Farhan Optimistis Ibadah Haji Aman meski Ada Konflik di Timur Tengah
Farhan Optimistis Ibadah Haji Aman meski Ada Konflik di Timur Tengah
Bandung
WFH ASN Tasikmalaya Tiap Jumat Mulai Pekan Depan, Diprediksi Tingkatkan Wisata Domestik
WFH ASN Tasikmalaya Tiap Jumat Mulai Pekan Depan, Diprediksi Tingkatkan Wisata Domestik
Bandung
Tabrak Truk yang Diduga Parkir Sembarangan, Pengendara Motor di Bandung Tewas
Tabrak Truk yang Diduga Parkir Sembarangan, Pengendara Motor di Bandung Tewas
Bandung
Tumpukan Sampah di Jalur Kebun Teh Pangalengan, Camat: Oknum Pungut Iuran lalu Buang Sembarangan
Tumpukan Sampah di Jalur Kebun Teh Pangalengan, Camat: Oknum Pungut Iuran lalu Buang Sembarangan
Bandung
Dedi Mulyadi Sorot Pentingnya Pahami Karakter Sosial Masyarakat Sunda di Pelantikan PUI Jabar
Dedi Mulyadi Sorot Pentingnya Pahami Karakter Sosial Masyarakat Sunda di Pelantikan PUI Jabar
Bandung
Mengenal Kapten Zulmi yang Gugur di Lebanon, Kebanggaan Keluarga dan Tetangga di Cimahi
Mengenal Kapten Zulmi yang Gugur di Lebanon, Kebanggaan Keluarga dan Tetangga di Cimahi
Bandung
Bupati Ciamis Kaji Opsi ASN ke Kantor Pakai Angkot atau Sepeda
Bupati Ciamis Kaji Opsi ASN ke Kantor Pakai Angkot atau Sepeda
Bandung
Wakil Wali Kota Absen HUT Blitar, Ibin: Sudah Lama Beliau Tidak Japri
Wakil Wali Kota Absen HUT Blitar, Ibin: Sudah Lama Beliau Tidak Japri
Bandung
Dedi Mulyadi Buka Akses Rutilahu, Begini Syarat dan Cara Mengajukan Bantuan Rumah Tak Layak Huni
Dedi Mulyadi Buka Akses Rutilahu, Begini Syarat dan Cara Mengajukan Bantuan Rumah Tak Layak Huni
Bandung
ASN Bandung yang Masih Ngantor Saat WFH Jumat Wajib Naik Transportasi Umum
ASN Bandung yang Masih Ngantor Saat WFH Jumat Wajib Naik Transportasi Umum
Bandung
Farhan Sebut Pimpinan di Pemkot Bandung Tidak Ikut WFH Setiap Jumat
Farhan Sebut Pimpinan di Pemkot Bandung Tidak Ikut WFH Setiap Jumat
Bandung
Peserta Trail Run Tewas, Polisi Sebut “Lebarun Sentul Ultra” Tanpa Izin dan Minim Prosedur Keselamatan
Peserta Trail Run Tewas, Polisi Sebut “Lebarun Sentul Ultra” Tanpa Izin dan Minim Prosedur Keselamatan
Bandung
Profil Kapten Inf Zulmi Aditya, Prajurit Kopassus Asal Cimahi yang Gugur di Lebanon
Profil Kapten Inf Zulmi Aditya, Prajurit Kopassus Asal Cimahi yang Gugur di Lebanon
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau