Editor
MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.
Putusan ini diambil karena terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), baik primer maupun subsider, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
"Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu," ucap Yusafrihardi.
Baca juga: Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Majelis hakim menilai bahwa perjanjian kerja antara Amsal selaku Direktur CV Promiseland dengan 20 kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan.
Perjanjian tersebut hanya berisi kesepakatan nominal biaya tanpa menjelaskan spesifikasi detail pembuatan video profil desa.
Hal ini diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Menurut majelis, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.
Baca juga: Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Vonis bebas ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Karo, Wira Arizona, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Amsal.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Wira.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut sejumlah sanksi tambahan, yakni:
Baca juga: Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.