Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya

Kompas.com - 05/06/2025, 17:06 WIB
Mohamad Bintang Pamungkas

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dikutip dari Antara.

Dengan demikian, maka pencairan dana bantuan BSU Kemnaker 2025 paling lambat dilakukan sebelum 14 Juni 2025.

Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan pemutakhiran data penerima agar penyaluran BSU 2025 agar tepat sasaran.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025

Penyaluran subsidi ini ditujukan untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pemerataan manfaat.

Aturan tentang penyaluran BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah syarat penerima BSU Kemnaker 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025;
  3. Menerima gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP);
  4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang serupa pada saat penyaluran.

BSU Kemnaker 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025) dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 400 Ribu Juni-Juli 2025 Lewat HP

Menteri Yassierli juga menekankan, bahwa BSU tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup kelompok guru, tenaga honorer, dan pekerja informal yang memenuhi syarat.

“Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” ungkapnya.

Penyaluran BSU yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sejak masa pandemi COVID-19, dinilai telah berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, akurasi data menjadi fokus utama agar pelaksanaan tahun ini dapat kembali berjalan lancar.

Baca juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer

Menaker menegaskan, bahwa pemberian BSU Kemnaker 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta,” kata Yassierli.

Program ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan serta mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Informasi lebih lanjut mengenai BSU Kemnaker 2025 dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Megapolitan
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Megapolitan
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Megapolitan
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap 'Ngebul' ke Muka Saya
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap "Ngebul" ke Muka Saya
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Megapolitan
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Megapolitan
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Megapolitan
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
Megapolitan
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Megapolitan
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Megapolitan
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Megapolitan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau