KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dikutip dari Antara.
Dengan demikian, maka pencairan dana bantuan BSU Kemnaker 2025 paling lambat dilakukan sebelum 14 Juni 2025.
Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan pemutakhiran data penerima agar penyaluran BSU 2025 agar tepat sasaran.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025
Penyaluran subsidi ini ditujukan untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pemerataan manfaat.
Aturan tentang penyaluran BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah syarat penerima BSU Kemnaker 2025:
BSU Kemnaker 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025) dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 400 Ribu Juni-Juli 2025 Lewat HP
Menteri Yassierli juga menekankan, bahwa BSU tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup kelompok guru, tenaga honorer, dan pekerja informal yang memenuhi syarat.
“Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” ungkapnya.
Penyaluran BSU yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sejak masa pandemi COVID-19, dinilai telah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, akurasi data menjadi fokus utama agar pelaksanaan tahun ini dapat kembali berjalan lancar.
Baca juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer
Menaker menegaskan, bahwa pemberian BSU Kemnaker 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta,” kata Yassierli.
Program ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan serta mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Informasi lebih lanjut mengenai BSU Kemnaker 2025 dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.