Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 78,8 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah DPRD DKI Dinilai Berlebihan

Kompas.com - 05/09/2025, 13:14 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 78,8 juta per bulan dianggap berlebihan oleh pengamat kebijakan publik.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, angka ini dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan karena sebagian besar anggota dewan tinggal di Jakarta, sehingga urgensi tunjangan sebesar itu dipertanyakan.

“Kalau di Jakarta ya, buat apa ada tunjuangan sampai Rp 78,8 juta. Kan tinggalnya di Jakarta, DPR-nya juga di Jakarta,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Lonjakan Tunjangan Rumah DPRD DKI: Anggota Rp 70,4 Juta, Pimpinan Rp 78,8 Juta

Trubus menilai kenaikan tunjangan tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan kecemburuan publik.

Ia menekankan pentingnya transparansi mengenai besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

“Yang penting adalah bagaimana transparansi dibuka, berapa tunjangan gaji DPR di DKI Jakarta. Harus dikonsultasikan dengan publik,” tambahnya.

Lonjakan tunjangan dalam lima tahun

Kenaikan tunjangan rumah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.

Anggota DPRD menerima Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD mencapai Rp 78,8 juta per bulan.

Dana ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Sekretariat DPRD.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022

Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, kenaikan ini cukup signifikan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan.

Artinya, dalam lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota naik sekitar Rp 10,4 juta, dan pimpinan naik Rp 8,8 juta per bulan.

Kepgub 415/2022 menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus akuntabel, dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban oleh Sekretariat DPRD.

Semua pengeluaran juga wajib mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan kepala perangkat daerah.

Belum final, masih dibahas

Meski regulasi sudah mengatur besaran tunjangan baru, keputusan final mengenai pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Astrid Kuya Hadiri Rapat DPRD Jakarta Usai Rumah Dijarah, Singgung Hal Ini

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebutkan, “Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (4/9/2025).

Dengan demikian, meski regulasi resmi sudah ada, publik masih menunggu kepastian apakah tunjangan rumah senilai puluhan juta ini benar-benar akan diberikan atau disesuaikan dengan kebutuhan nyata anggota dewan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau