JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 78,8 juta per bulan dianggap berlebihan oleh pengamat kebijakan publik.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, angka ini dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan karena sebagian besar anggota dewan tinggal di Jakarta, sehingga urgensi tunjangan sebesar itu dipertanyakan.
“Kalau di Jakarta ya, buat apa ada tunjuangan sampai Rp 78,8 juta. Kan tinggalnya di Jakarta, DPR-nya juga di Jakarta,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Lonjakan Tunjangan Rumah DPRD DKI: Anggota Rp 70,4 Juta, Pimpinan Rp 78,8 Juta
Trubus menilai kenaikan tunjangan tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan kecemburuan publik.
Ia menekankan pentingnya transparansi mengenai besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Yang penting adalah bagaimana transparansi dibuka, berapa tunjangan gaji DPR di DKI Jakarta. Harus dikonsultasikan dengan publik,” tambahnya.
Kenaikan tunjangan rumah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Anggota DPRD menerima Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD mencapai Rp 78,8 juta per bulan.
Dana ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Sekretariat DPRD.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022
Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, kenaikan ini cukup signifikan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan.
Artinya, dalam lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota naik sekitar Rp 10,4 juta, dan pimpinan naik Rp 8,8 juta per bulan.
Kepgub 415/2022 menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus akuntabel, dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban oleh Sekretariat DPRD.
Semua pengeluaran juga wajib mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan kepala perangkat daerah.
Meski regulasi sudah mengatur besaran tunjangan baru, keputusan final mengenai pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Astrid Kuya Hadiri Rapat DPRD Jakarta Usai Rumah Dijarah, Singgung Hal Ini
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebutkan, “Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (4/9/2025).
Dengan demikian, meski regulasi resmi sudah ada, publik masih menunggu kepastian apakah tunjangan rumah senilai puluhan juta ini benar-benar akan diberikan atau disesuaikan dengan kebutuhan nyata anggota dewan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini