JAKARTA, KOMPAS.com - Eks CEO Investree, Adrian Gunadi menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini menyusul pencabutan izin usaha Investree, perusahaan yang dipimpinnya, pada Oktober 2024 akibat pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Adrian Gunadi sendiri merupakan sosok yang tak asing di dunia fintech Indonesia. Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi OJK, Adrian merupakan salah satu pendiri Investree dan ditunjuk sebagai CEO perusahaan tersebut hingga 2024.
Baca juga: Aturan 4 Persen untuk Pensiun: Apakah Masih Efektif pada 2025?
Namun, kiprahnya berakhir setelah izin usaha Investree dicabut oleh OJK pada Oktober 2024.
Adrian menyelesaikan gelar S-1 Akuntansi di Universitas Indonesia (UI) pada periode 1995–1999. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Rotterdam School of Management, Erasmus University, meraih gelar Master of Business Administration (MBA) pada 2002–2003.
Perjalanan karier Adrian dimulai di Citi Bank Indonesia sebagai Cash and Trade Product Manager (1998–2002), di mana ia memperlihatkan kemampuannya dalam mengelola produk keuangan di salah satu bank terkemuka di Tanah Air.
Setelah itu, ia bergabung dengan Standard Chartered Bank di Dubai, Uni Emirat Arab, mengisi posisi Product Structuring (2005–2007).
Kembali ke Indonesia pada 2007, Adrian menjabat sebagai Head of Shariah Banking di Permata Bank hingga 2009.
Setelah itu, ia menapaki jenjang karier lebih tinggi sebagai Managing Director, Retail Banking di PT Bank Muamalat Indonesia selama enam tahun empat bulan, dari Juni 2009 hingga September 2015.
Pada 2015, Adrian Gunadi mewujudkan impiannya untuk berkontribusi di sektor fintech P2P lending dengan mendirikan Investree.
Sebagai CEO, ia memimpin perusahaan ini selama kurang lebih 8 tahun 4 bulan, hingga akhirnya Investree harus menutup operasinya pada Oktober 2024 setelah izin usaha dicabut oleh OJK.
Pada Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha Investree karena perusahaan tersebut melanggar ketentuan ekuitas minimum dan tidak dapat memenuhi kewajiban operasional serta pelayanannya.
Pencabutan ini menjadi salah satu langkah OJK untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat, dengan fokus pada integritas dan perlindungan nasabah.
Baca juga: Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka Kasus Gagal Bayar, Namanya Masuk DPO
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, kasus gagal bayar Investree ini mulai terkuak ketika ada laporan dari sejumlah lender yang merasa dirugikan oleh Investree.
Setidaknya 16 lender menggugat perusahaan fintech tersebut dengan tuduhan wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.