KOMPAS.com – Keputusan mengejutkan dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Putusan ini tidak hanya menjadi kemunduran besar bagi strategi ekonomi kampanye Trump, tetapi juga membuka peluang baru bagi negara mitra dagang seperti Indonesia untuk memperkuat posisi dalam perdagangan global.
Panel tiga hakim memutuskan bahwa Trump melampaui wewenangnya ketika menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menetapkan tarif menyeluruh.
Undang-undang itu seharusnya digunakan untuk menangani keadaan darurat nasional yang luar biasa, bukan sebagai alat negosiasi dagang.
“Penggunaan tersebut dilarang bukan karena tidak bijak atau tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal tidak mengizinkannya,” tulis hakim dalam dokumen putusan yang diterbitkan Rabu (28/5/2025) waktu setempat, dikutip dari Reuters.
Baca juga: Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Presiden Melampaui Wewenangnya
Putusan ini memerintahkan pemerintahan Trump untuk menghentikan permanen seluruh kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Januari 2025, termasuk tarif dasar 10 persen terhadap impor dari hampir semua negara.
Namun, tarif sektor spesifik, seperti untuk baja dan aluminium, tidak dibatalkan karena didasarkan pada undang-undang yang berbeda.
Pemerintahan Trump langsung mengajukan banding, namun ketidakpastian kebijakan perdagangan sudah terlanjur meningkat.
Analis Goldman Sachs menyebut keputusan ini bisa menggoyahkan kekuatan tawar Trump dalam negosiasi dengan mitra dagang utama seperti Uni Eropa dan China.
Sementara itu, pasar keuangan bereaksi positif. Dollar AS menguat terhadap euro dan yen, sementara indeks saham Wall Street serta pasar Asia ikut melonjak.
Baca juga: Pengadilan AS Perintahkan Tarif Trump Dihentikan, Apa Dampaknya?
Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai ini adalah momen langka yang bisa dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat posisi dalam peta perdagangan global.
"Trump selama ini menggunakan tarif sebagai alat diplomasi koersif. Dengan dibatalkannya tarif, tekanan itu melemah. Indonesia bisa menghitung ulang seluruh tawaran dagang kepada AS," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Menurut dia, keputusan ini juga membuka peluang reformasi internal. Indonesia harus segera mempercepat reformasi regulasi perdagangan dan investasi, memperkuat daya saing ekspor, serta mengembangkan strategi diversifikasi pasar.
Baca juga: Respons Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Pasar Saham Asia Menghijau
"Tanpa langkah korektif di dalam negeri, peluang ini hanya akan lewat sebagai angin segar yang tak sempat dimanfaatkan," ucapnya.
Syafruddin juga menyoroti pola diplomasi Trump yang dinilai transaksional, seperti permintaan pesawat pribadi ke Presiden Afrika Selatan. Ia mengingatkan agar Indonesia tetap waspada dan tidak menjadi korban kepentingan politik negara besar.
“Ini saat yang tepat untuk menegosiasikan ulang posisi strategis Indonesia, bukan sebagai pasar pasif, tapi sebagai mitra sejajar yang berani melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.
Baca juga: Tarif Trump Diblokir, Peluang RI untuk Hitung Ulang Negosiasi dengan AS