JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan dana desa tidak digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP).
Penegasan tersebut berbeda dengan informasi resmi sebelumnya yang mengatakan pemerintah menetapkan penggunaan dana desa sebagai jaminan atas pinjaman Kopdes Merah Putih, di mana hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total dana desa yang tersedia.
Ia menyebut, pendanaan akan diberikan dalam bentuk pinjaman yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), namun sesuai dengan kebutuhan dan sektor usaha dari masing-masing Kopdes.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 80.000 Unit Kopdes Merah Putih Beroperasi Oktober 2025
“Nah dana akan sesuai dengan bisnis yaitu pinjaman, oleh karena itu pinjaman dari Himbara, tetapi pinjaman itu bentuknya itu nanti platform akan diberikan sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu dana desa tidak menjadi penjamin yang menjadi penjamin,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (rakor) di gedung Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Ia mencatat jaminan dalam skema pinjaman program Kopdes Merah Putih akan berbasis pada aset produktif yang dibeli melalui pinjaman tersebut, bukan dari dana desa.
“Misalnya kalau untuk gas ya, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako ya sembako yang dijaminkan, jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” paparnya.
Menurutnya, skema ini dirancang agar tidak membebani anggaran pemerintah maupun dana desa, melainkan murni berbasis prinsip bisnis.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang PPPK Ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program, akan ada konsekuensi hukum yang diberlakukan.