Ia juga membantah jika isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pembiayaan Kopdes Merah Putih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi ini jangan disalahpahami pinjaman, kita ini tidak ada APBN ya. Semua pakai bisnis modelnya dulu kita perkuat agar bisa menghasilkan, bisa menguntungkan. Nah baru dana,” katanya.
Baca juga: Arahan Prabowo, Kopdes Merah Putih Masuk Proyek Strategis Nasional
Selain PMK, Zulhas mengungkapkan pemerintah juga tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes), serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah menetapkan penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total dana desa yang tersedia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mencontohkan jika dana desa mencapai Rp 500 juta, maka maksimal yang jaminan ada di kisaran Rp150 juta.
“Dana Desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30 persen saja," ungkap Yandri saat ditemui di kantor Kemenko Pangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Jadi PSN di 2026, Budi Arie: Semuanya Akan Terkopdes-kopdes
Skema tersebut akan diatur dalam Permendes yang sedang disusun dan mengacu pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar mekanisme pinjaman untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih.