Permendes juga akan memuat ketentuan teknis pengajuan, mulai dari proposal bisnis koperasi, pelibatan musyawarah desa khusus (musdesus), hingga persetujuan bersama antara kepala desa dan ketua koperasi.
Proposal koperasi akan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi sebelum diajukan ke Himbara untuk proses pembiayaan.
Selain itu, skema pinjaman akan dicairkan bertahap sesuai kebutuhan bulanan koperasi, dan model bisnis yang diajukan wajib mengacu pada desain yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Baca juga: Konglomerat Brasil Tertarik Model Koperasi Merah Putih, Siap Kembangkan di Negaranya
Langkah ini diambil untuk memastikan program Kopdes Merah Putih berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan dampak ekonomi di tingkat desa.
Yandri juga menegaskan bahwa pencairan pinjaman tidak diberikan langsung dalam bentuk uang tunai kepada koperasi, tetapi disalurkan langsung ke mitra usaha dalam bentuk barang.
"Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes," ucapnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini