KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengalokasikan dana Rp 16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku 1 September 2025.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Kopdes Merah Putih dirancang sebagai wadah untuk memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Fokusnya antara lain pada swasembada pangan berkelanjutan sekaligus pembangunan berbasis desa agar pemerataan ekonomi lebih terasa.
Dalam pelaksanaannya, pendanaan koperasi ini tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga melibatkan perbankan yang berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Baca juga: Bukan Sri Mulyani, Ini Menteri Keuangan Terlama dalam Sejarah RI
“Pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud sebesar Rp 16 triliun,” demikian tertulis dalam Pasal 2 PMK 63/2025.
Dana sebesar Rp 16 triliun tersebut ditempatkan di bank-bank BUMN untuk kemudian disalurkan ke Kopdes Merah Putih dalam bentuk pinjaman.
Adapun bank yang telah ditunjuk untuk menyalurkan kredit ini adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI dengan bunga rendah, sekitar 6 persen.
Dalam Pasal 3 PMK 63/2025 dijelaskan, penggunaan SAL dilakukan dengan cara memindahkan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah sebesar Rp 16 triliun.
Langkah ini akan dicatat sebagai bagian dari pembiayaan subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. Selanjutnya, penetapan pembiayaan akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Lebih lanjut, Pasal 5 aturan tersebut menegaskan bahwa penempatan dana SAL pada bank-bank BUMN tercatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.
Hasil penggunaan dana ini juga wajib dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Baca juga: Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
(Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul "Sri Mulyani Resmi Gunakan SAL 2025 Sebesar Rp 16 Triliun untuk Kopdes Merah Putih".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini