JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa kenaikan tarif cukai rokok tetap perlu dilakukan untuk mencapai tujuan utama kebijakan cukai.
Tujuan yang dimaksud adalah mengendalikan konsumsi produk yang berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
“Bagi saya, tujuan kebijakan cukai adalah mengendalikan konsumsi barang kena cukai seperti rokok. Penerimaan negara itu dampak turunan dari kebijakan cukai,” ujar Nailul kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya Siapkan Layanan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai Langsung ke Nomor Pribadi
Ia melihat, selama konsumsi rokok belum terkendali, pemerintah harus terus menyesuaikan tarif cukai.
Produk yang secara kesehatan terbukti merugikan masyarakat tidak layak diberi kemudahan regulasi.
Sebaliknya, negara harus tegas memastikan kebijakan cukai berjalan sesuai mandatnya.
"Barang yang memang secara kesehatan merugikan tidak layak untuk diberikan karpet merah," tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai instrumen tersebut bisa dijalankan secara bersamaan tanpa harus menurunkan semangat pengendalian konsumsi.
“Kalau kita setuju bahwa cukai adalah instrumen pengendalian konsumsi, maka logika kebijakan harus konsisten ke arah sana,” pungkasnya.
Baca juga: Ahok: Kalau Pajak dan Bea Cukai Tak Dibereskan, Jangan Harap Lapangan Kerja Tumbuh...
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Tidak menaikkan harga rokok maupun cukai rokok menjadi cara Purbaya memerangi produk rokok ilegal.
Menurut Purbaya, menjaga kestabilan harga rokok menjadi langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasar.
Ia menilai, selama ini persoalan rokok ilegal menjadi tantangan serius yang berimbas langsung terhadap penerimaan negara.
Dengan menahan kenaikan harga, pemerintah berharap konsumen tidak beralih ke produk tanpa cukai.
"Belum ada kebijakan seperti itu (HJE naik), saya enggak tahu. Harusnya sih enggak usah," ujar Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait isu kenaikan harga rokok tahun depan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Cukai Rokok dan Dilema Negara: Antara Penerimaan dan Pengendalian
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang