JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menahan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 disambut positif oleh sejumlah kementerian.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menghadapi tekanan berat akibat kenaikan tarif berturut-turut.
Langkah Purbaya dianggap sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya melindungi keberlangsungan industri dan jutaan tenaga kerja, tetapi juga menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global.
Baca juga: Dua Sisi Mata Uang Cukai Rokok: Ekonomi dan Kesehatan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, keputusan tersebut memberikan kepastian usaha bagi sektor tembakau yang menjadi salah satu penopang fiskal nasional.
“Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas,” ujar Airlangga lewat keterangan pers, Senin (6/10/2025).
Dukungan juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Plt Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika memastikan pihaknya mendukung penuh langkah Kementerian Keuangan.
Ia menilai stabilitas tarif penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan lapangan kerja di sektor padat karya ini.
Baca juga: Purbaya Ultimatum Dirjen Bea Cukai: Pelaku Impor Ilegal Enggak Boleh Lepas!
Putu menjelaskan bahwa industri tembakau cukup sensitif terhadap perubahan tarif cukai. Menurutnya, kenaikan cukai dapat memicu pergeseran konsumsi antar golongan dan jenis produk, yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan berdampak pada tenaga kerja.
“Karena rokok ini sangat sensitif sekali ya terhadap cukai, dan kalau ada kenaikan itu terjadi shifting, jadi baik golongan maupun jenisnya,” katanya.