JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diperiksa Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku, ia pelesiran ke Jepang pada saat momentum libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Kemendagri.
Proses pemeriksaan itu berlangsung selama empat jam. Politikus Partai Nasdem itu dicecar 43 pertanyaan terkait peristiwa pelesiran bersama keluarganya ke negeri sakura.
"Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia, ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri," kata Lucky di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Keberadaan Lucky di Jepang usai kepala daerah berlatar belakang artis itu membagikan unggahan kebahagiaannya berlibur di media sosial miliknya.
Buntut unggahan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menegurnya, karena merasa bahwa Lucky bepergian tanpa izin. Bahkan pada saat Dedi mencoba menghubunginya, Lucky sempat tak merespons.
Usai ramai dan menjadi perbincangan publik, Lucky akhirnya dipanggil oleh Kemendagri. Kasus Lucky Hakim ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah yang ingin bepergian keluar negeri.
Baca juga: Lucky Hakim Minta Maaf ke Warga Indramayu Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Lucky pun menyadari bahwa ia telah salah dalam menafsirkan aturan yang berlaku terkait aturan bepergian bagi kepala daerah.
Aturan yang dimaksud yakni Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," kata Lucky.
Di dalam ketentuan pertama, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Beleid ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
Sementara dalam pasal berikutnya disebutkan kepala daerah yang melanggar diancam sanksi pemberhentian sementara tiga bulan yang akan dijatuhkan oleh Mendagri.
Lucky mengaku salah menafsirkan ketentuan itu, sehingga merasa tak perlu izin Kemendagri untuk berlibur ke Jepang. Karena sepemahamannya, izin bepergian perlu dikantongi bila dilakukan pada saat hari kerja.
Baca juga: Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri
Meski telah mengaku bersalah, Kemendagri belum menjatuhkan sanksi kepada Lucky.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan, pihaknya perlu mendalami keterangan Lucky dari pihak lain.