JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan kembali peristiwa pemungutan suara ulang (PSU) jilid dua yang pernah digelar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Dia mengatakan, PSU jilid II ini kemungkinan saja bisa terjadi lagi pada Pilkada 2024 setelah tujuh daerah kembali menggugat hasil PSU dan rekapitulasi ulang yang telah diselenggarakan.
"Belajar dari pengalaman pilkada terdahulu, ada daerah yang harus menyelenggarakan PSU jilid dua atau kembali dilakukan PSU pasca Putusan PSU MK," kata Titi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).
Titi mengatakan, PSU berjilid-jilid itu terjadi karena MK memutuskan terbukti ada pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil Pilkada.
Baca juga: MK Siapkan Mekanisme Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada
Catatan Kompas.com, PSU jilid II itu pernah terjadi pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu 2020.
Ketika itu, MK yang dipimpin Anwar Usman memutuskan untuk mengulang kembali PSU yang telah dilakukan di Labuhanbatu.
Karena kasus ini pernah terjadi di masa lalu, Titi mengatakan, MK harus mampu menyelesaikan semua permohonan sengketa dengan transparan, profesional, dan akuntabel.
"Agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan berimbang dalam setiap proses persidangan yang berlangsung di MK," ucap dia.
Baca juga: PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
Selain itu, Titi berharap agar para pihak yang bersengketa bisa menerima apapun yang diputus oleh MK.
"Sehingga bisa secara proporsional menerima Putusan MK dan menindaklanjutinya secara baik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," tandasnya.
Adapun MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Baca juga: KPU Sebut Tujuh Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK
Sementara itu, sejummlah daerah mengajukan PSU, yaitu:
1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto