Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Iqbal Kholidin
Peneliti

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Pemungutan Suara Ulang: Panggung Keculasan yang Berulang

Kompas.com - 30/04/2025, 14:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH musim pancaroba, demokrasi lokal kita terasa seperti jalan licin yang mudah tergelincir oleh uang dan kekuasaan.

Pemungutan suara ulang (PSU), yang seharusnya menjadi solusi atas sengketa Pilkada, kini justru berubah menjadi panggung kedua bagi kekacauan yang sama.

Kasus di Kabupaten Serang adalah contoh paling terang. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU karena terbukti terjadi praktik politik uang. Namun, pemungutan suara ulang ini justru kembali diwarnai praktik serupa.

Terbaru, Bawaslu bahkan menemukan dugaan politik uang jelang dan saat pelaksanaan PSU, dengan barang bukti uang tunai dan 12 orang yang telah diperiksa (Kompas, 21/04/2025).

Lantas, apa gunanya demokrasi diulang kalau penyakitnya juga turut berulang?

Masalah ini bukan sekadar soal etika, tetapi juga soal akal sehat. Anggaran yang dikeluarkan dalam Pilkada sebelumnya sudah besar. Kini PSU justru jauh lebih mahal.

Ironisnya, semua itu terasa sia-sia jika elite politik tetap menggunakan cara-cara curang dan hukum tidak mampu memberi efek jera. Ujung-ujungnya, rakyatlah yang paling dirugikan.

Baca juga: Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite

Mereka dipaksa memilih ulang dengan pilihan yang sama dan catatan pelanggaran yang tidak berubah.

Kita sedang menghadapi kebuntuan demokrasi. Seolah-olah kita bergerak, padahal hanya berputar di tempat.

PSU seharusnya menjadi koreksi atas pelanggaran. Namun, jika dalam koreksi itu pelanggaran kembali terjadi, siapa yang sebenarnya memperbaiki siapa?

MK membuka kemungkinan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terbukti, maka PSU bisa dilakukan lagi.

Aturan soal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau yang memengaruhi hasil pemilu memungkinkan gugatan baru.

Artinya, bukan tidak mungkin kita akan menyaksikan pemilu ulang dari pemilu ulang. Situasi yang absurd. Seperti menonton film jelek yang diputar ulang, tapi tiketnya dibayar mahal pakai uang rakyat.

Yang lebih memusingkan, bagaimana jika pasangan calon yang menggugat juga terbukti melakukan pelanggaran yang sama? Apakah kedua pasangan calon akan dicoret?

Siapa yang akan menggantikan mereka? Atau kita akan menyaksikan pemilu ulang tanpa pilihan?

Baca juga: Mundurnya Hasan Nasbi dan Pelajaran Penting Komunikasi Pemerintahan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Nasional
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau