JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan NE, seorang buronan asal Maroko di Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).
NE adalah buronan yang dicari oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Baca juga: Salahgunakan Izin Tinggal, 7 WNA di Bekasi Ditangkap Imigrasi
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.
Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui telah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. NE masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan, yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.
"Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resminya, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: WN Vietnam Sembunyi di Rooftop Klinik Kecantikan PIK Saat Dirazia Imigrasi
Untuk melakukan pencarian, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi memeriksa alamat yang tertera pada izin tinggal NE. Tim juga melakukan pencarian di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.
Setelah beberapa waktu, NE akhirnya berhasil diamankan dengan metode pelacakan dan pembuntutan saat ia melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025.
Baca juga: Mengapa Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kini Pakai Bodycam?
Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. Proses pendeportasian kemudian dilakukan pada 21 Agustus 2025, di mana NE dipulangkan ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tegas Yuldi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini