SOLO, KOMPAS.com - Perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Aplikasi tersebut dapat melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk perpanjang STNK, cukup unduh dan membuat akun aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel.
Pertama unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store. Buka aplikasi, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
Baca juga: Cara Buka Blokir STNK agar Bisa Bayar Pajak Kendaraan
Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi. Selanjutnya, unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS, agar proses registrasi dapat terselesaikan. Lalu, verifikasi ulang dengan mengklik link dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
Setelah berhasil membuat akun Samsat Digital, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Kronologi Polisi di Medan Minta Rp 100 Ribu ke Pengendara Tak Punya SIM-STNK
Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat menghadirkan SIGNAL KIOSK, sebuah fasilitas anjungan mandiri bagi wajib pajak untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, serta SWDKLLJ. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.
Selanjutnya, buka aplikasi SIGNAL yang telah diunduh di Play Store atau App Store. Pastikan sudah membuat akun.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya
Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, klik “Lanjut”.
Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul setelah itu.
Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos, maka silakan menggeser tombol “kirim dokumen TBPKP” untuk memasukan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK). Total biaya akan muncul pada layar ponsel, lalu klik “Lanjut”.
Lanjut ke pembayaran dengan mengklik tombol “Pilih cara pembayaran”. Setelah itu akan muncul kode pembayaran, kemudian silakan pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, dompet digital, atau ecommerce. Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul.
Baca juga: Motor Bekas STNK Only Aman Dipakai Terbatas di Permukiman?
Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam.
Sementara proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang