SOLO, KOMPAS.com - Ketika melintasi jalan tol, banyak pengendara yang hanya fokus pada kecepatan dan kelancaran perjalanan tanpa benar-benar memperhatikan marka jalan.
Padahal, marka jalan tol memiliki fungsi yang sangat penting sebagai penanda, pengatur, sekaligus pengendali lalu lintas agar kendaraan tetap tertib dan aman.
Sayangnya, masih banyak pengemudi yang belum memahami arti dari setiap garis atau simbol yang tertera, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hingga kecelakaan.
Berdasarkan situs resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), setidaknya ada enam marka jalan yang umum ditemui dan penting untuk mengenal arti dan fungsinya, berikut ini:
1. Marka Putih Putus-Putus
Baca juga: Strategi Daihatsu Menjaga Konsumen Saat Penjualan Lesu
Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 ruas Gending-Besuki.Terletak di antara tiap lajur dan berfungsi sebagai penanda area aman untuk berpindah lajur.
2. Marka Putih Membujur di Tepi Kiri
Menandakan larangan melintas atau memasuki area di luar garis tersebut, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Marka Kuning Membujur di Tepi Kanan
Berfungsi sebagai batas lajur sekaligus peringatan agar pengendara tidak berhenti di sisi kanan jalan tol.
4. Marka Chevron
Baca juga: Suzuki Tebar Diskon Motor hingga Rp 1 Juta di IMOS 2025
Ilustrasi marka chevron di percabangan ruas jalan tolMenjadi penanda adanya perubahan arah jalur atau lajur.
Pengendara harus waspada terhadap kendaraan lain saat melalui marka ini.
5. Marka Speed Reducer
Memberikan efek visual ilusi mata agar pengendara mengurangi kecepatan.
Baca juga: Honda NSR250R MC28: Legenda Motor 2 Tak Hadir di IMOS 2025