Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah: Apa yang Perlu Diketahui?

Kompas.com - 11/10/2025, 12:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan bermotor adalah sistem tarif pajak yang besarannya meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang atau satu alamat.

Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama, semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayar.

Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jateng) sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan di jalan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Tarif PKB Kendaraan Perusahaan: Tanpa Pajak Progresif

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, mengatakan hampir semua provinsi di Indonesia menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. “Hampir semua, kecuali ketika ada program diskon atau pemutihan pajak, pajak progresif baru dihapuskan selama periode tertentu,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.Freepik Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.

Setiap provinsi bisa mengatur besarnya pajak progresif melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sementara di Jawa Tengah, pajak progresif diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.

Baca juga: BYD Atto 3 Facelift: Peningkatan Performa Signifikan

Rincian tarif pajak kendaraan bermotor:

  • Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang, adalah:

  • Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau