Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Sertifikat Tanah yang Hilang Bakal Diganti Jadi Elektronik?

Kompas.com - 03/09/2025, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika Anda mengalami kehilangan sertifikat tanah, alangkah baik jika segera melakukan pengurusan.

Sebab, sertifikat tanah merupakan hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.

Namun demikian, Pemerintah tengah menggalakkan migrasi sertifikat tanah atau analog menjadi elektronik.

Tentu, hal ini menuai pertanyaan di benak masyarakat luas: apakah sertifikat tanah yang hilang akan diganti menjadi elektronik?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis pun memberikan jawabannya kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Besaran Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

"Diganti fisik sertifikat elektronik (sertifikat tanah analog yang hilang). Karena, meskipun elektronik, masih ada fisik (diganti) satu lembar," ucapnya.

Harison menuturkan, masyarakat pun harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan selama sebulan.

Setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan.

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)

  • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan, serta
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Alur Urus Sertifikat Tanah Hilang

Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena, surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.

Baca juga: Mau Lelang Tanah atau Ganti Sertifikat Hilang? Anda Perlu Urus SKPT

Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau