JAKARTA, KOMPAS.com - Jika Anda mengalami kehilangan sertifikat tanah, alangkah baik jika segera melakukan pengurusan.
Sebab, sertifikat tanah merupakan hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
Namun demikian, Pemerintah tengah menggalakkan migrasi sertifikat tanah atau analog menjadi elektronik.
Tentu, hal ini menuai pertanyaan di benak masyarakat luas: apakah sertifikat tanah yang hilang akan diganti menjadi elektronik?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis pun memberikan jawabannya kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Besaran Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
"Diganti fisik sertifikat elektronik (sertifikat tanah analog yang hilang). Karena, meskipun elektronik, masih ada fisik (diganti) satu lembar," ucapnya.
Harison menuturkan, masyarakat pun harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan selama sebulan.
Setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan.
Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena, surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.
Baca juga: Mau Lelang Tanah atau Ganti Sertifikat Hilang? Anda Perlu Urus SKPT
Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas.