Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Kompas.com - 01/09/2025, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mendapatkan gantinya. 

Namun demikian, Anda perlu mengetahui rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti sertifikat tanah yang hilang.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan selama sebulan.

Baca juga: Punya Rencana Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Syaratnya

Setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan.

“Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujar Harison, dikutip Kompas.com, Senin (1/9/2025).

Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang

Pemohon perlu mengeluarkan sejumlah biaya saat mengurus permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang.

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang yang berlaku pada 2024 adalah Rp 350.000 per sertifikat.

Tarif tersebut terdiri dari biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Sebagai catatan, sertifikat tanah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang.

Sebab, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah serta surat ukur.

Baca juga: Tak Gratis, Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak Ada Biayanya

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) juga akan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah sekaligus tidak berlakunya lagi sertifikat lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)

  • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan, serta
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Alur Urus Sertifikat Tanah Hilang

Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena, surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau