Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Keadilan untuk Argo

Kompas.com - 28/05/2025, 06:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bagi Ayah, kamu begitu berharga, Nak. Maka jadilah anak yang seperti Ayah harapkan. Jadilah anak yang kelak bisa berguna bagi orang-orang di sekitarmu.”

BISA jadi, pesan itu akan disampaikan oleh ayahanda dari Argo Ericko Achfandi dan Christiano Pengarapenta Pengindahan Tarigan kepada anak lelakinya. Hanya saja, takdir yang membuatnya berbeda.

Argo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) telah wafat. Ia tidak bisa mewujudkan mimpinya menjadi “pendekar” hukum dan menjadi kebanggaan ibunya usai tewas ditabrak Christiano, mahasiswa Ilmu Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (24/5/2024) dini hari.

Saat hendak memutar jalan, motor yang dikendarai Argo ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano dengan kecepatan tinggi.

Menurut hasil penyelidikan personal Polres Sleman, tidak ada upaya pengereman sama sekali dari Christiano sebelum mobil menghantam motor yang dikendarai mahasiwa Angkatan 2024 asal Depok, Jawa Barat itu.

Mobil baru melakukan pengereman usai menabrak Argo, itupun setelah menghantam mobil yang terparkir di pinggir jalan. Kecelakaan tersebut begitu fatal, Argo tewas di lokasi karena cedera berat di kepalanya (Kompas.com, 27 Mei 2025).

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa FEB UGM Tabrak Mahasiswa FH UGM hingga Meninggal

Meninggalnya Argo tidak urung membuat mahasiswa Fakultas Hukum UGM menyuarakan keprihatinannya.

Dalam acara doa bersama dan tabur bunga untuk Argo yang dihelat mahasiwa di halaman depan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Senin (26/5/2025), mereka menuntut keadilan atas meninggalnya Argo.

Seperti halnya publik, mahasiswa Fakultas Hukum UGM merasa ada keanehan penanganan kasus yang dilakukan Polresta Sleman.

Sejak kejadian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap peristiwa pidana yang jelas-jelas menyebabkan korban tewas.

Pelakunya sudah jelas, saksi mata kejadian dan CCTV di lokasi kejadian sudah ada. Penyematan status tersangka terhadap Christiano baru dilakukan Polresta Sleman pada Selasa (27/5/2025), usai kejadian ini viral di media sosial.

Kasus tewasnya Argo telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman dengan asistensi dari Tim Traffic Accident Analysis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status tersangka ditimpakan ke Christiano karena melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tagar #JusticeForArgo menggema

Keprihatinan terhadap penanganan kasus yang menimpa Argo disuarakan oleh warganet. Tagar #JusticeForArgo didengungkan untuk mengungkapkan kesedihan atas kecelakaan yang menimpa Argo. Mahasiswa yang dikenal baik dan ringan tangan oleh teman-teman kuliahnya.

Aku mungkin nggak kenal Argo tetapi lihat kasusnya bikin ikut sedih sesedih-sedihnya. Keluarga, teman bahkan langit yang Ia tinggalkan, semuanya menggelap, meraungkan kesedihan atas kepergian orang baik dengan cara yang tidak adil. Semoga kebenaran menemukan jalannya” – akun@account***

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau