KA Malioboro Ekspres menabrak beberapa sepeda motor di JPL 08, dekat stasiun Magetan, Jawa Timur pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 12.48 WIB. Akibatnya, empat orang pesepeda motor meninggal dunia.
Dalam kronologi yang disampaikan Kasatlantas Polres Magetan AKP Ade Andini, peristiwa bermula dari ditutupnya palang pintu di perlintasan tersebut karena ada KA yang akan melintas.
Saat itu, KA Matarmaja melintas dari arah timur menuju barat. Setelah KA Matarmaja melintas, menurut Kasatlantas, palang pintu terbuka, tapi ternyata masih ada KA Malioboro Ekspress yang melintas dari arah barat menuju timur.
KA Malioboro Ekspres kemudian menabrak tujuh sepeda motor hingga menyebabkan meninggalnya empat orang.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Dugaan Penyebab Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan
Alih-alih bersimpati kepada korban, akun-akun media sosial PT Kereta Api Indonesia (KAI) justru membuat postingan soal mendahulukan kereta api pada perlintasan sebidang.
Secara normatif postingan tersebut tidak salah, karena berdasarkan Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkereta Apian pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA pada perlintasan sebidang atau pada jalan raya yang berpotongan dengan rel KA.
Akun Facebook KAI terlihat baru membuat postingan duka cita pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 14.54 WIB, atau setelah lebih dari 24 jam kejadian, lebih tepatnya lagi setelah dikomentari banyak netijen termasuk beberapa portal berita.
Namun, dalam situasi baru saja terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa orang tidak bersalah, unggahan PT KAI tersebut menunjukan hilangnya empati di korporasi.
Apalagi ada dugaan kelalaian petugas palang pintu yang membuka palang saat kereta api belum semuanya melintas.
PT KAI seolah ingin membangun narasi bahwa semua pengguna jalan yang tertabrak KA hampir pasti mereka yang salah.
Meski memang harus diakui masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan keselamatan, termasuk ketika palang pintu sudah menutup. Namun, apakah para korban di Magetan kemarin termasuk golongan tersebut?
Belum lagi adanya kronologi yang dirilis oleh Polres Magetan bahwa palang pintu terbuka sebelum KA Malioboro Ekspres melintas, tentunya mengindikasikan adanya kelalaian pada petugas penjaga palang pintu KA.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Kecelakaan Kereta Api di Magetan yang Menewaskan 4 Orang
PT KAI sebagai operator tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kecelakaan, termasuk yang melibatkan kereta api.
Maka, sebaiknya PT KAI menahan diri untuk mengunggah hal yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut, menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian selesai.
Lebih dari itu, langkah yang lebih bijak jika PT KAI membantu kepolisian dengan menyerahkan informasi atau petunjuk terkait kecelakaan tersebut, semisal rekaman CCTV, data perjalanan KA, dan mendorong pegawainya menjadi saksi secara netral sehingga kejadian ini bisa terusut tuntas.