BAYANGKAN Anda seorang Muslim sedang menikmati sepiring ayam goreng kremes yang renyah dan gurih di warung legendaris yang menjadi favorit keluarga selama lebih dari setengah abad.
Tiba-tiba, dunia kuliner Indonesia dikejutkan pengakuan mencengangkan dari Ayam Goreng Widuran Solo.
Pada Jumat, 24 Mei 2025, melalui unggahan di akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo, restoran yang berdiri sejak 1973 ini mengumumkan bahwa hidangan andalannya ternyata non-halal karena kremesan yang menggoda selera digoreng dengan minyak babi.
Pengumuman ini menjungkirbalikkan kepercayaan ribuan pelanggan, terutama umat Muslim.
Media sosial pun meledak dengan kemarahan dan kekecewaan. Bagaimana ini bisa terjadi setelah 52 tahun?
Setelah manajemen meminta maaf, akankah Widuran menghadapi konsekuensi hukum atas kelalaian ini?
Baca juga: Fakta Ayam Goreng Widuran, Berdiri sejak 1973 Baru Cantumkan Label Nonhalal, Kini Ditutup Sementara
Ini bukan hanya drama kuliner, tetapi juga cerminan kegagalan sistem yang mengguncang hati banyak orang, terutama dalam pengawasan kehalalan produk makanan.
Ayam Goreng Widuran, yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Solo, dikenal sebagai ikon kuliner dengan resep ayam kampung berbumbu tradisional.
Namun, ketegangan muncul ketika seorang pelanggan mengungkap di media sosial bahwa kremesan ayam yang menjadi daya tarik utama ternyata non-halal.
Manajemen rumah makan mengumumkan label non-halal setelah video viral dari akun @pedalranger.
Karyawan bernama Ranto mengkonfirmasi bahwa status non-halal ini memang benar, meskipun manajemen mengklaim bahwa ayam itu sendiri halal.
Informasi ini baru diumumkan setelah banyak keluhan, dengan label “NON-HALAL” yang buru-buru dipasang di outlet dan platform online.
Ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan pelanggaran kepercayaan konsumen, terutama umat Muslim yang menjadikan kehalalan sebagai prinsip utama dalam konsumsi makanan.
Berkaca pada kasus sebelumnya yang juga viral, di mana produk Indonesia bersertifikat halal, tapi mengandung unsur DNA babi, muncul pertanyaan besar: ke mana lembaga pengawas terkait produk halal?
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam proses sertifikasi halal.