NUNUKAN, KOMPAS.com - RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, mengumumkan bahwa poliklinik gigi umum tidak akan melayani pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan mulai 19 Agustus 2025.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran RSUD Nunukan, Nomor: B/121/RSUD-YANMED-400.7.22.1/VIII/2025, yang berkaitan dengan perubahan aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Permenkes RI Nomor 3 tahun 2023, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut hanya dapat melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.
Baca juga: Perkuat Perbatasan RI-Malaysia, 5 Koramil di Nunukan Dapat Rantis Maung Buatan Pindad
"Sehubungan dengan adanya penyesuaian pembiayaan terhadap pelayanan dokter gigi umum yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, maka dengan ini kami menghentikan pelayanan gigi umum untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, mulai 19 Agustus 2025," demikian bunyi surat tersebut.
Meskipun layanan untuk pasien BPJS Kesehatan dihentikan, RSUD Nunukan tetap memberikan pelayanan dokter gigi umum dengan sistem pembayaran tunai kepada masyarakat.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Plt Direktur RSUD Nunukan, dr. Andi Bau Tune Mangkau.
Sekretaris RSUD Nunukan, Muhammad Saleh, mengonfirmasi kebijakan tersebut.
"Benar, RSUD Nunukan menghentikan layanan pasien gigi yang menggunakan BPJS Kesehatan," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (21/8/2025).
Saleh menambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada anjuran BPJS Kesehatan yang telah mengambil langkah tegas dengan menolak klaim RSUD Nunukan untuk layanan gigi bagi pasien BPJS.
Baca juga: Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik dan Peserta PBI Bayar Rp 57.250 per Bulan?
"Klaim RSUD untuk 2025 ditolak, termasuk bagi yang sempat disetujui kemarin, menjadi temuan dan kita diminta mengembalikan. Nilainya ratusan juta," jelasnya.
Perlu diketahui, perawatan gigi yang bersifat kosmetik atau non-medis, seperti veneer, bleaching, atau pemasangan behel, umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika pasien membutuhkan perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), mereka harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi darurat.
"Sebenarnya aturannya sudah lama, tapi BPJS baru mempertegasnya sekarang," imbuh Saleh.
Saleh juga menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari dua jenis pelayanan: pelayanan gigi spesialistik oleh dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis.
Baca juga: Demo Saat HUT Ke-80 Jateng, 2.640 Pegawai Irigasi Tagih Janji Pengangkatan PPPK dan Jaminan BPJS
Untuk pelayanan gigi non-spesialistik atau dokter gigi umum, pasien BPJS Kesehatan masih bisa mendapatkan layanan tersebut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas.
"Jadi, karena ada regulasi yang salah di RSUD dan merujuk temuan auditor BPJS Kesehatan, kita hentikan layanan gigi untuk pasien BPJS. Kalau tidak diambil kebijakan ini, akan terus menjadi temuan nantinya," tegas Saleh.
Sementara itu, pelayanan perawatan gigi di rumah sakit atau FKRTL ditujukan untuk pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik, termasuk rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
"Untuk pasien umum atau di luar peserta BPJS Kesehatan, masih bisa kita layani. Karena mereka tidak terbatasi aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan," tutup Saleh.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini