Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar Dilanjutkan

Kompas.com - 23/10/2025, 09:55 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak membebaskan dua terdakwa dari jerat dakwaan jaksa pada kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Rp21,6 miliar.

Keduanya adalah Direktur PT Ella Pratama, Sukron Yuliadi Mufti dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Zeky Yamani.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan untuk para terdakwa tidak dapat terima," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan, Rabu (22/10/2025) petang.

Baca juga: Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 21,6 Miliar, Pihak Terdakwa Pertanyakan Hasil Audit Kerugian

Imbas eksepsi kedua terdakwa ditolak, maka majelis hakim memerintahkan JPU dari Kejari Tangsel untuk menghadirkan saksi-saksi guna memeriksa pokok perkara.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Ichawnudin.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim ad hoc Tipikor Wahyu Wibawa, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nota keberatan terdakwa sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Selain itu, dakwaan yang disusun jaksa dinilai sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP yang memuat unsur locus delicti atau tempat kejadian perkara serta tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

"Untuk itu keberatan para terdakwa tidak beralasan maka harus ditolak," kata Wahyu.

Baca juga: Korupsi Sampah Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar, Kadis LH Tangsel Segera Diadili

Kedua terdakwa yakni Zeki Yamani eks staf DLH Tangsel dan Sukron Yuliadi Mufti Direktur PT Ella Pratama Perkasa dibawa ke meja hijau bersama dengan eks Kadis LH Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menilai penghitungan kerugian keuangan negara tanpa ada penetapan dari BPK. Namun hanya hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman & Soetjipto WS

Sehingga, audit dari akuntan publik tidak dapat menggantikan kewenangan BPK. Hanya BPK yang secara konstitusional berhak menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Untuk itu, pengacara menilai dengan tanpa hasil audit dari BPK, maka dakwaan ini menjadi prematur dan kehilangan dasar hukum yang sah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Regulasi Lama Dianggap Sudah Usang, DPRD Kaltim Bahas Raperda Baru soal Lingkungan
Regulasi Lama Dianggap Sudah Usang, DPRD Kaltim Bahas Raperda Baru soal Lingkungan
Regional
Rekayasa Cuaca di Jateng Diklaim Kurangi Hujan 70 Persen
Rekayasa Cuaca di Jateng Diklaim Kurangi Hujan 70 Persen
Regional
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Pedurungan Semarang, Diduga Korban Pengeroyokan
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Pedurungan Semarang, Diduga Korban Pengeroyokan
Regional
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
Regional
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
Regional
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Regional
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
Regional
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Regional
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Regional
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau