SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak membebaskan dua terdakwa dari jerat dakwaan jaksa pada kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Rp21,6 miliar.
Keduanya adalah Direktur PT Ella Pratama, Sukron Yuliadi Mufti dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Zeky Yamani.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan untuk para terdakwa tidak dapat terima," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan, Rabu (22/10/2025) petang.
Baca juga: Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 21,6 Miliar, Pihak Terdakwa Pertanyakan Hasil Audit Kerugian
Imbas eksepsi kedua terdakwa ditolak, maka majelis hakim memerintahkan JPU dari Kejari Tangsel untuk menghadirkan saksi-saksi guna memeriksa pokok perkara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Ichawnudin.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim ad hoc Tipikor Wahyu Wibawa, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nota keberatan terdakwa sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Selain itu, dakwaan yang disusun jaksa dinilai sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP yang memuat unsur locus delicti atau tempat kejadian perkara serta tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
"Untuk itu keberatan para terdakwa tidak beralasan maka harus ditolak," kata Wahyu.
Baca juga: Korupsi Sampah Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar, Kadis LH Tangsel Segera Diadili
Kedua terdakwa yakni Zeki Yamani eks staf DLH Tangsel dan Sukron Yuliadi Mufti Direktur PT Ella Pratama Perkasa dibawa ke meja hijau bersama dengan eks Kadis LH Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menilai penghitungan kerugian keuangan negara tanpa ada penetapan dari BPK. Namun hanya hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman & Soetjipto WS
Sehingga, audit dari akuntan publik tidak dapat menggantikan kewenangan BPK. Hanya BPK yang secara konstitusional berhak menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Untuk itu, pengacara menilai dengan tanpa hasil audit dari BPK, maka dakwaan ini menjadi prematur dan kehilangan dasar hukum yang sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang