PEKANBARU, KOMPAS.com — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama bersama dua hakim anggota.
Dalam persidangan, Abdul Wahid menyampaikan keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan jika dibandingkan dengan narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers.
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya," ujar Wahid di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Dipindah ke Rutan Pekanbaru, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Disambut Pendukung
Ia juga menyoroti perbedaan terkait dugaan penerimaan uang. Menurutnya, dalam konferensi pers disebut dirinya menerima uang Rp 800 juta secara langsung, namun hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.
"Ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp 800 juta," kata Wahid.
Selain itu, Wahid menyinggung dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya disebut dalam konferensi pers, tetapi tidak dijelaskan dalam dakwaan.
"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri. Padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi awal perkara, namun tidak diuraikan lebih lanjut dalam dakwaan.
"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wahid berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan tanpa intervensi.
"Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya," ujarnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid
Terkait eksepsi, ia menegaskan alat bukti seharusnya tidak didasarkan pada penafsiran subjektif.
"Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan," tutupnya.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Penangkapan diawali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, saat KPK lebih dulu mengamankan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Kasus yang menjerat ketiganya diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang