Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sebut Nilai Barang Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi di Kukar Capai Triliunan Rupiah

Kompas.com, 27 Maret 2026, 09:24 WIB
Pandawa Borniat,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Barang-barang tersebut mulai dari uang tunai hingga tas mewah yang nilainya disebut bisa mencapai triliunan rupiah.

Saat ini, Kejati juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menyampaikan, penyitaan barang bukti merupakan langkah untuk menyelamatkan potensi kerugian negara agar tidak semakin meluas.

“Yang sudah kami sita ini merupakan tindakan cepat agar aset tidak berpindah tangan. Nilainya bisa triliunan,” ujar Gusti, Jumat (27/3/2026).

Dalam pengungkapan awal, penyidik menemukan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing, seperti dollar Amerika Serikat, euro, hingga won Korea Selatan.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar Bertambah, Ini Peran HM

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya tas Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton, perhiasan emas, serta empat unit kendaraan.

Meskipun demikian, Kejati Kaltim masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini.

Gusti menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan ditemukannya aset tambahan.

“Nanti hasilnya akan kami publikasikan. Karena bisa saja masih ada aset lain yang sedang kami telusuri,” katanya.

Baca juga: Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi, Eks Kadis Pertambangan Kukar Ditahan

Kejati Kaltim juga belum merinci asal-usul seluruh barang bukti tersebut, termasuk apakah berasal dari tersangka tertentu atau pihak perusahaan yang terlibat.

Penyidik menyebut proses hukum masih dinamis. Sehingga peluang bertambahnya tersangka dalam perkara ini juga masih terbuka. 

Tak hanya itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Regional
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
Regional
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Regional
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Regional
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kejati Sebut Nilai Barang Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi di Kukar Capai Triliunan Rupiah
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat