SAMARINDA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Barang-barang tersebut mulai dari uang tunai hingga tas mewah yang nilainya disebut bisa mencapai triliunan rupiah.
Saat ini, Kejati juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menyampaikan, penyitaan barang bukti merupakan langkah untuk menyelamatkan potensi kerugian negara agar tidak semakin meluas.
“Yang sudah kami sita ini merupakan tindakan cepat agar aset tidak berpindah tangan. Nilainya bisa triliunan,” ujar Gusti, Jumat (27/3/2026).
Dalam pengungkapan awal, penyidik menemukan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing, seperti dollar Amerika Serikat, euro, hingga won Korea Selatan.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar Bertambah, Ini Peran HM
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya tas Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton, perhiasan emas, serta empat unit kendaraan.
Meskipun demikian, Kejati Kaltim masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini.
Gusti menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan ditemukannya aset tambahan.
“Nanti hasilnya akan kami publikasikan. Karena bisa saja masih ada aset lain yang sedang kami telusuri,” katanya.
Baca juga: Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi, Eks Kadis Pertambangan Kukar Ditahan
Kejati Kaltim juga belum merinci asal-usul seluruh barang bukti tersebut, termasuk apakah berasal dari tersangka tertentu atau pihak perusahaan yang terlibat.
Penyidik menyebut proses hukum masih dinamis. Sehingga peluang bertambahnya tersangka dalam perkara ini juga masih terbuka.
Tak hanya itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.