SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet yang merugikan korban hingga Rp 78 miliar.
Korban dalam perkara ini berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang.
Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025.
Adapun tersangka yang diamankan adalah JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.
Baca juga: Modus Investasi Fiktif Berkedok Rest Area di Bandara YIA, Korban Pensiunan Terlilit Utang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal," kata Djoko, Selasa (31/3/2026).
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Uang korban justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Djoko, tersangka telah merencanakan penipuan tersebut sejak awal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis secara meyakinkan agar korban tertarik.
Meski sempat dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, tersangka kemudian menghilang dan tidak merespons komunikasi korban.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus pada awal 2026 setelah tidak mendapat kejelasan.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar.
Baca juga: Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Investasi Bodong di Tenjo Bogor, Kerugian Capai Rp 1,1 M
Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp 22 miliar.
Sebagian aset tersebut telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang