Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN WFH Tiap Jumat, Gubernur Sumbar Tunggu Surat Resmi Pusat

Kompas.com, 31 Maret 2026, 20:39 WIB
Dharma Harisa,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan Pemerintah Provinsi Sumbar masih menunggu kejelasan aturan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang direncanakan berlaku setiap hari Jumat.

Menurut Mahyeldi, hingga saat ini kebijakan tersebut baru disampaikan dalam bentuk pernyataan dan belum diterima secara administratif oleh pemerintah daerah.

"Dari pusat kan baru pernyataan, secara tertulis belum sampai ke kami. Jadi, kami tunggu dulu surat edaran resminya. Kalau sudah ada, baru kami sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah," kata Mahyeldi di Padang, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, kehati-hatian dalam merespons kebijakan ini penting agar implementasinya tidak menimbulkan gangguan, terutama pada sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Hemat BBM, Pemkab Karawang Siapkan Strategi WFH hingga Mobil Dinas Dipusatkan di Satu Titik

"Kalau untuk kantor-kantor tertentu mungkin bisa diterapkan, tapi untuk layanan seperti rumah sakit, pelayanan administrasi langsung, tentu harus tetap berjalan seperti biasa. Itu yang akan kami atur nanti," ujarnya.

Meski masih menunggu regulasi resmi, Mahyeldi memastikan Pemprov Sumbar tidak tinggal diam.

Ia menyebut, arah kebijakan efisiensi energi yang menjadi dasar penerapan WFH sudah mulai direspons melalui sejumlah langkah di tingkat daerah.

Salah satu yang mulai didorong adalah penggunaan kendaraan listrik untuk operasional pemerintahan.

Menurut dia, langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah dan panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menekan beban anggaran di tengah ketidakpastian global.

Baca juga: WFH ASN, antara Produktivitas, Energi, dan Risiko Tersembunyi

"Kami sudah mulai mengarahkan penggunaan mobil listrik untuk operasional. Karena Sumatera Barat punya potensi energi terbarukan yang cukup besar, seperti tenaga air, surya, dan panas bumi. Ini yang kami dorong secara bertahap," kata Mahyeldi.

Selain sektor transportasi, efisiensi juga dilakukan di lingkungan perkantoran.

Ia menyebut, sejumlah kantor pemerintahan di Sumbar telah mulai memanfaatkan energi surya melalui pemasangan panel listrik tenaga matahari.

"Pengalaman kami di kantor Bappeda, penggunaan panel surya itu bisa menghemat hingga 40 persen kebutuhan listrik. Ini tentu sangat membantu dalam kondisi efisiensi seperti sekarang," ujarnya.

Mahyeldi juga mengaitkan kebijakan WFH dengan dinamika global yang tengah terjadi, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada kenaikan harga energi dan fluktuasi nilai tukar.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa penerapan di daerah tidak bisa dilakukan secara seragam.

Pemprov Sumbar akan mengkaji secara perinci dinas atau instansi mana yang memungkinkan menerapkan WFH tanpa mengganggu kualitas pelayanan.

"Kita tidak bisa pukul rata. Ada dinas yang bisa, ada yang tidak. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Tak Pilih Mobil Listrik, Pemkot Malang Andalkan WFH dan Sepeda Demi Hemat BBM
Tak Pilih Mobil Listrik, Pemkot Malang Andalkan WFH dan Sepeda Demi Hemat BBM
Regional
ASN WFH Setiap Jumat, Gubernur Sumsel: Saya Pelajari Dulu
ASN WFH Setiap Jumat, Gubernur Sumsel: Saya Pelajari Dulu
Regional
Bertemu Dubes Iran untuk Indonesia di Solo, Jokowi: Saya Menyampaikan Banyak Hal
Bertemu Dubes Iran untuk Indonesia di Solo, Jokowi: Saya Menyampaikan Banyak Hal
Regional
Sertu Ichwan asal Magelang Gugur di Lebanon, Megawati hingga Menteri Kirim Karangan Bunga
Sertu Ichwan asal Magelang Gugur di Lebanon, Megawati hingga Menteri Kirim Karangan Bunga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
ASN WFH Tiap Jumat, Gubernur Sumbar Tunggu Surat Resmi Pusat
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat