Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA/SMK di Sulbar Wajib Baca 20 Buku, Syarat Lulus dari Gubernur

Kompas.com - 14/07/2025, 19:23 WIB
Melvina Tionardus,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa SMA/SMK atau sederajat di Sulawesi Barat diwajibkan membaca paling sedikit 20 buku.

Kebijakan tersebut dibuat Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka sebagai syarat kelulusan.

"Setiap siswa-siswi SMA/SMK sederajat wajib membaca minimal 20 judul buku selama masa studi mereka sebagai bagian dari pembinaan literasi, sekaligus syarat kelulusan," kata Suhardi Duka, dilansir Antaranews, Senin (14/7/2025).

Suhardi menetapkan gerakan ini dalam rangka peningkatan literasi masyarakat guna meningkatkan indeks literasi daerah.

Baca juga: 20 Provinsi dengan Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi, DIY Nomor 1

Sediakan pojok baca atau perpustakaan mini

Kebijakan ini juga tertuang di Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 000.4.14.1/174//11/2025, tertanggal 5 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah dan instansi vertikal di seluruh Sulawesi Barat.

Sementara itu, ada dua buku yang wajib dibaca murid, yakni buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa. Keduanya adalah tokoh lokal yang telah mengukir sejarah penting bagi bangsa.

Suhadi juga menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di Sulawesi Barat untuk menyediakan pojok baca atau perpustakaan mini.

Baca juga: Kemendikdasmen: Kegemaran Membaca di Kalangan Anak Masih Tinggi

"Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sebagai upaya menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja," ujar Suhardi Duka.

Lalu Suhardi meminta pemda memastikan setiap sekolah memiliki perpustakaan yang layak dengan koleksi buku yang beragam, tidak hanya buku paket saja.

Pasalnya, sekolah-sekolah jenjang SD hingga SMA/SMK dan madrasah diperintahkan untuk mengatur kunjungan rutin murid ke perpustakaan, minimal seminggu sekali.

Baca juga: Sambil Pulang Kampung, Anak-anak Tambah Ilmu dengan Mudik Asyik Baca Buku

Untuk menunjang sarana dan prasarana perpustakaan, Suhadi pun membuka ruang penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau