Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Insentif Guru Honorer di Info GTK, Bantuan Rp 2,1 Juta-Rp 2,4 Juta

Kompas.com - 05/08/2025, 09:18 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru non-ASN atau guru honorer bakal dapat bantuan insentif yang rencananya dicairkan mulai Agustus-September 2025.

Pemberian bantuan insentif ini bisa dicek di situs Info GTK. Para guru perlu cek status insentif rekening di Info GTK untuk mendapatkan bantuan. 

Besaran bantuan insentif tahun ini, akan dibayarkan sebanyak Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus. Berbeda dengan penyaluran sebelumnya yang dibayarkan per semester.

Sementara besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik PAUD Non-Formal Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Baca juga: 7 Aturan Baru Guru Non-ASN Dapat Bantuan Insentif

Subkordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestariningsih mengatakan untuk guru formal, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri, saat kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, dilansir dari laman Puslapdik, Selasa (5/8/2025).

Sementara untuk guru PAUD non-formal, tetap diusulkan Dinas Pendidikan.

“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestariningsih.

Aturan baru bantuan insentif guru Non-ASN 2025

Berikut ini adalah ketentuan terbaru bantuan insentif guru non ASN:

1. Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun

2. Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial

3. Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan

4. Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

5. Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik

Baca juga: Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau