KOMPAS.com – Tragedi memilukan terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.
Seorang wanita muda berinisial WML (23) tewas setelah dianiaya kekasihnya, Eli Kasim Zakaria Amrullah (30), yang kini sudah ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis pada Jumat (18/4/2025), setelah penyelidikan mengungkap motif dan jalannya kejadian berdarah tersebut.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mendatangi kamar kos pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 15 juta.
Saat itu, korban datang dalam kondisi emosi lantaran pelaku sempat memblokir semua komunikasi dengannya.
"Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam. Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan," ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Sidak ke RSUD Ciamis, Bupati Herdiat Temukan Dokter Belum Hadir Saat Jam Pelayanan Dimulai
Percekcokan itu berakhir tragis. Pelaku mendorong korban hingga kepalanya membentur kusen pintu. Saat korban terjatuh, pelaku melanjutkan kekerasan dengan memukuli kepala korban berulang kali dan mencekik lehernya menggunakan ikat pinggang.
Tak berhenti di situ, pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkan ke leher korban. Meski pisau patah, korban tetap mengalami luka serius.
"Pelaku lalu melakukan tindak kekerasan lagi untuk memastikan korban meninggal dunia. Ini menunjukkan adanya kekerasan berlapis terhadap korban," tegas AKBP Akmal.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Tubuh korban diseret ke belakang kos, dibungkus dengan plastik dan kain, lalu disemprot cairan pengharum ruangan untuk menghilangkan bau.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku sempat bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia bahkan pergi ke Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan milik korban di pasar Ciamis. Upaya itu gagal karena perhiasan tersebut ternyata bukan emas asli.
Baca juga: Usai Bunuh Mantan Pacarnya, Pria Ciamis Beri Pewangi ke Mayat Korban
"Pelaku mencoba bersikap seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa agar tidak menimbulkan kecurigaan," tambah AKBP Akmal.
Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkapnya. Meski awalnya sempat berkelit, akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Hasil otopsi terhadap jenazah WML mengungkap luka-luka serius, termasuk memar hebat dan luka tusukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Saat ini, Eli Kasim Zakaria Amrullah mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis menanti proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang