Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya di Kemenhan-TNI, Begini Alasannya

Kompas.com - 04/09/2025, 12:45 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

Dalam Pasal 2 PMK 61/2025 disebutkan, "PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen."

Artinya, PPN atas kuda kavaleri dan perlengkapannya ditanggung penuh oleh pemerintah (ditanggung pemerintah/DTP).

Baca juga: Polisi Tangkap Sejumlah Orang Diduga Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani dan Nafa Urbach

Perlengkapan Apa Saja yang Termasuk dalam Fasilitas Ini?

Pasukan berkuda penyambut tamu negara memasuki lingkungan Istana Merdeka. Pasukan bergerak dari Monumen Nasional (Monas) mengiringi kedatangan Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Pasukan berkuda penyambut tamu negara memasuki lingkungan Istana Merdeka. Pasukan bergerak dari Monumen Nasional (Monas) mengiringi kedatangan Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan lampiran PMK, objek yang mendapat fasilitas PPN DTP meliputi kuda batalyon kavaleri dan berbagai perlengkapan pendukung. Perlengkapan tersebut mencakup:

  • Perlengkapan upacara seperti pelana, tali kekang, sepatu tunggang, selabrak, sanggurdi logam, dan tapal kuda.
  • Peralatan harian dan pelatihan seperti cambuk panjang/pendek, karet perut, tali sanggurdi, martinggal, brongsong tunggang dan mandi, serta tali lasso.
  • Aksesori dan perawatan kuda seperti kendali logam, tali penuntun, spoor lengkap, roskam, sikat kuku, kain lap flanel, gunting suri, sisir logam, dan cungkil kuku.
  • Perlengkapan tambahan seperti paku lapel logam, tali longsel nilon, bak makan/minum, tas perlengkapan, sepatu kuda khusus, boat depan-belakang, pelindung kuku kuda, jubah dan tutup kepala kuda, segitiga dada kuda, hingga kantong kotoran.
  • Perlengkapan untuk penunggang dan kesehatan kuda, seperti seragam upacara, suplemen, obat-obatan, serta kandang kuda portable.

Baca juga: Lukisan Bunganya Hilang Dijarah, Sri Mulyani: Lenyapnya Rasa Aman dan Kepastian Hukum

Mengapa Fasilitas Ini Diberikan?

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dukungan kesiapan alat pertahanan negara yang bersifat khusus.

Kuda kavaleri masih digunakan dalam upacara militer, latihan, maupun fungsi simbolik pertahanan.

Dengan adanya pembebasan PPN, diharapkan beban biaya Kemenhan dan TNI untuk penyediaan kuda dan perlengkapannya dapat berkurang, sehingga anggaran dapat dialokasikan lebih efisien.

Baca juga: Sri Mulyani, Janji Pajak Tidak Naik, dan Lonjakan Utang Baru pada 2026

Fasilitas PPN DTP ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Untuk memanfaatkannya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kuda atau perlengkapan kavaleri kepada Kemenhan atau TNI wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 PMK 61/2025: "Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya untuk Kemenhan dan TNI Dibebaskan".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
 Baru 2 Bulan Dibangun, Gedung Majelis Taklim di Bogor Ambruk, 4 Orang Tewas
Baru 2 Bulan Dibangun, Gedung Majelis Taklim di Bogor Ambruk, 4 Orang Tewas
Jawa Barat
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Jawa Tengah
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Lampung
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Sumatera Barat
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Jawa Timur
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Jawa Timur
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Jawa Timur
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Kalimantan Barat
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Jawa Barat
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Sulawesi Selatan
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Jawa Timur
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jawa Timur
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Jawa Barat
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau