KOMPAS.com – Kabar baik untuk kamu yang sedang merencanakan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025).
Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi bagi masyarakat yang membeli dan melakukan penerbangan pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Potongan harga ini diberikan melalui keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara berjadwal dalam negeri.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN pada tiket pesawat ekonomi domestik. Artinya, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket selama periode promo berlangsung.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan tiket pesawat murah akhir tahun 2025, sekaligus menjaga daya beli dan mendorong mobilitas selama masa liburan panjang.
Baca juga: Ada Diskon Tiket Pesawat Periode Libur Nataru, Catat Waktunya
Komponen Diskon Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah
Diskon pajak ini mencakup berbagai komponen dalam harga tiket pesawat, termasuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang termasuk objek PPN dan merupakan bagian dari jasa maskapai penerbangan.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tertulis dalam Pasal 2 ayat 5 PMK 71/2025, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Namun, diskon tiket pesawat akhir tahun 2025 ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, dan tidak mencakup layanan premium maupun penerbangan internasional.
Kementerian Keuangan menegaskan, PMK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setelah periode promosi berakhir.
Baca juga: Pemerintah Kasih Diskon Harga Tiket Pesawat Libur Nataru 2025/2026
Kebijakan diskon tiket pesawat dari pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku usaha pariwisata. Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, mengatakan bahwa kebijakan ini memberi ruang bagi agen perjalanan untuk menjual tiket lebih awal.
“Tinggal kita lihat di sistem maskapai apakah memang seat-nya ada dan harganya betul sudah turun. Karena dari kami travel agent tinggal menjual inventory yang dimiliki maskapai,” kata Pauline saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
Pauline juga berharap kebijakan ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk berwisata ke berbagai destinasi wisata dalam negeri. Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa travel agent resmi agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan seluruh pelaku industri wisata.
“Karena dengan menggunakan jasa travel agent lokal, ada komitmen pemberdayaan sumber daya lokal, penggunaan jasa supplier lokal, sehingga seluruh ekosistem pariwisata seperti car rental (bukan cuma taksi online), pemandu wisata lokal, supir angkutan wisata, toko oleh-oleh, pengrajin UMKM dan lainnya akan mendapatkan manfaat,” tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang