Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Purbaya Larang Impor Baju Bekas Ilegal, Tren Thrifting Terancam?

Kompas.com - 28/10/2025, 16:15 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Tren thrifting atau berburu pakaian bekas impor tengah digandrungi banyak anak muda.

Selain murah, gaya berbelanja ini dianggap ramah lingkungan dan menjadi alternatif tampil modis tanpa harus menguras dompet.

Namun, di tengah maraknya tren tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengambil langkah tegas.

Ia memastikan pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal yang selama ini menjadi sumber utama pasokan bagi para pedagang thrift shop di berbagai daerah.

Langkah Tegas Purbaya

Purbaya menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal tidak boleh lagi ditoleransi. Selain merugikan negara, aktivitas ini dinilai mematikan industri tekstil dan UMKM lokal yang selama ini memproduksi pakaian secara legal.

“Kita harus menegakkan aturan dengan tegas. Barang impor bekas yang masuk secara ilegal bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Ada Demo Buruh Tolak Impor Konstruksi Baja, Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Lancar

Menurutnya, selama ini banyak pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa pengawasan Bea dan Cukai. Barang-barang itu berpotensi membawa penyakit dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kita punya jutaan pekerja di sektor tekstil dan garmen yang harus dilindungi. Kalau pasar kita dikuasai barang bekas dari luar, bagaimana industri dalam negeri bisa tumbuh?” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan kebijakan baru. Para pelaku impor ilegal tak hanya akan dipenjara, tapi juga akan dikenai denda dan blacklist permanen agar tidak bisa lagi melakukan impor seumur hidup.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah telah menindak 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal dengan total 12.808 koli barang dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.

Pedagang Thrifting Cemas Kehilangan Sumber Penghasilan

Baca juga: Bahlil Ungkap Kuota Impor BBM Swasta 2026 Tidak Berubah

Kebijakan pelarangan ini menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang pakaian bekas. Sebagian besar mengaku khawatir kehabisan stok karena selama ini pasokan mereka berasal dari luar negeri.

Fadilah (35), pengunjung asal Depok yang kerap berbelanja di Pasar Senen, menilai pemerintah seharusnya lebih dulu menyiapkan solusi sebelum memberlakukan larangan.

“Masalah thrifting sudah dari dulu ada. Tapi kenapa baru sekarang dilarang, baru ribut? Buat pembeli, bisa dapat baju bagus murah. Buat pedagang, ini sumber penghasilan. Jadi kalau mau dilarang, harus ada gantinya dulu,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara Daus (32), pedagang asal Jakarta Barat yang sudah lima tahun berjualan di Pasar Senen, mengaku menggantungkan hidup dari usaha pakaian bekas.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau