KOMPAS.com – Tren thrifting atau berburu pakaian bekas impor tengah digandrungi banyak anak muda.
Selain murah, gaya berbelanja ini dianggap ramah lingkungan dan menjadi alternatif tampil modis tanpa harus menguras dompet.
Namun, di tengah maraknya tren tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengambil langkah tegas.
Ia memastikan pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal yang selama ini menjadi sumber utama pasokan bagi para pedagang thrift shop di berbagai daerah.
Purbaya menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal tidak boleh lagi ditoleransi. Selain merugikan negara, aktivitas ini dinilai mematikan industri tekstil dan UMKM lokal yang selama ini memproduksi pakaian secara legal.
“Kita harus menegakkan aturan dengan tegas. Barang impor bekas yang masuk secara ilegal bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Ada Demo Buruh Tolak Impor Konstruksi Baja, Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Lancar
Menurutnya, selama ini banyak pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa pengawasan Bea dan Cukai. Barang-barang itu berpotensi membawa penyakit dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kita punya jutaan pekerja di sektor tekstil dan garmen yang harus dilindungi. Kalau pasar kita dikuasai barang bekas dari luar, bagaimana industri dalam negeri bisa tumbuh?” tegasnya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan kebijakan baru. Para pelaku impor ilegal tak hanya akan dipenjara, tapi juga akan dikenai denda dan blacklist permanen agar tidak bisa lagi melakukan impor seumur hidup.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah telah menindak 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal dengan total 12.808 koli barang dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.
Baca juga: Bahlil Ungkap Kuota Impor BBM Swasta 2026 Tidak Berubah
Kebijakan pelarangan ini menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang pakaian bekas. Sebagian besar mengaku khawatir kehabisan stok karena selama ini pasokan mereka berasal dari luar negeri.
Fadilah (35), pengunjung asal Depok yang kerap berbelanja di Pasar Senen, menilai pemerintah seharusnya lebih dulu menyiapkan solusi sebelum memberlakukan larangan.
“Masalah thrifting sudah dari dulu ada. Tapi kenapa baru sekarang dilarang, baru ribut? Buat pembeli, bisa dapat baju bagus murah. Buat pedagang, ini sumber penghasilan. Jadi kalau mau dilarang, harus ada gantinya dulu,” ujarnya kepada Kompas.com.
Sementara Daus (32), pedagang asal Jakarta Barat yang sudah lima tahun berjualan di Pasar Senen, mengaku menggantungkan hidup dari usaha pakaian bekas.