Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Polrestabes Semarang yang Peras Sepasang Remaja dalam Mobil Dihukum Demosi

Kompas.com - 17/02/2025, 18:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan hukuman demosi kepada dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga sipil.

Keputusan demosi ini diambil setelah sidang KKEP yang berlangsung di Semarang pada Senin (17/2/2025).

Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa KKEP memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua oknum ini terkait perbuatan tercela.

"KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," tegas Artanto.

Baca juga: Kronologi 2 Anggota Polisi Peras Remaja di Semarang, Sempat Ancam Tembak Warga

Sanksi Demosi, Penempatan Khusus, dan Pembinaan Mental

Adapun hukuman demosi diberikan kepada masing-masing oknum polisi yaitu Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.

Selain hukuman demosi, kedua oknum polisi tersebut juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari, diikuti dengan pembinaan mental selama satu bulan.

Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera dan mendidik agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga," katanya.

Baca juga: Duduk Perkara 2 Oknum Polisi di Semarang Peras Pasangan Remaja dan Ancam Tembak Warga

Selain hukuman demosi dan pembinaan, kedua oknum polisi tersebut juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta kepada institusi Polri secara langsung selama sidang.

Meskipun menerima putusan tersebut, kedua oknum polisi mengungkapkan bahwa mereka akan mengikuti seluruh sanksi yang dijatuhkan oleh KKEP.

Kesaksian Korban Dibacakan dalam Persidangan

Dalam persidangan, kesaksian dari dua korban pemerasan hanya dibacakan melalui berita acara pemeriksaan.

Kedua korban, yang merupakan warga Ngaliyan dan Semarang Utara, diidentifikasi sebagai MRW (18) dan MMX (17).

Korban-korban ini menjadi sasaran pemerasan oleh dua oknum polisi dan seorang warga sipil berinisial S.

Peristiwa pemerasan terjadi ketika dua oknum polisi yang sudah tidak lagi bertugas dan seorang warga sipil berinisial S pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

Saat berada di lokasi tersebut, pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam mobil.

Pelaku lalu mendekati mereka, menakut-nakuti dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses secara hukum.

Korban merasa terancam dan akhirnya setuju untuk memberikan uang sebesar Rp2,5 juta sebagai imbalan agar tidak diproses hukum.

Uang tersebut kemudian menjadi bukti dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Sumber:  antaranews.com 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau