KOMPAS.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan hukuman demosi kepada dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga sipil.
Keputusan demosi ini diambil setelah sidang KKEP yang berlangsung di Semarang pada Senin (17/2/2025).
Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa KKEP memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua oknum ini terkait perbuatan tercela.
"KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," tegas Artanto.
Baca juga: Kronologi 2 Anggota Polisi Peras Remaja di Semarang, Sempat Ancam Tembak Warga
Adapun hukuman demosi diberikan kepada masing-masing oknum polisi yaitu Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.
Selain hukuman demosi, kedua oknum polisi tersebut juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari, diikuti dengan pembinaan mental selama satu bulan.
Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera dan mendidik agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga," katanya.
Baca juga: Duduk Perkara 2 Oknum Polisi di Semarang Peras Pasangan Remaja dan Ancam Tembak Warga
Selain hukuman demosi dan pembinaan, kedua oknum polisi tersebut juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta kepada institusi Polri secara langsung selama sidang.
Meskipun menerima putusan tersebut, kedua oknum polisi mengungkapkan bahwa mereka akan mengikuti seluruh sanksi yang dijatuhkan oleh KKEP.
Dalam persidangan, kesaksian dari dua korban pemerasan hanya dibacakan melalui berita acara pemeriksaan.
Kedua korban, yang merupakan warga Ngaliyan dan Semarang Utara, diidentifikasi sebagai MRW (18) dan MMX (17).
Korban-korban ini menjadi sasaran pemerasan oleh dua oknum polisi dan seorang warga sipil berinisial S.
Peristiwa pemerasan terjadi ketika dua oknum polisi yang sudah tidak lagi bertugas dan seorang warga sipil berinisial S pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.
Saat berada di lokasi tersebut, pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam mobil.
Pelaku lalu mendekati mereka, menakut-nakuti dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses secara hukum.
Korban merasa terancam dan akhirnya setuju untuk memberikan uang sebesar Rp2,5 juta sebagai imbalan agar tidak diproses hukum.
Uang tersebut kemudian menjadi bukti dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Sumber: antaranews.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang