KOMPAS.com - Jumlah hewan kurban di Desa Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan pada perayaan Idul Adha 2025.
Desa yang terletak di kawasan pegunungan Dieng atau yang dikenal sebagai Dataran Tinggi Dieng, wilayah ini mempertahankan tradisi penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar.
Bahkan, jumlah hewan kurban yang disembelih pada momen Idul Adha tahun ini terbilang cukup fantastis.
Dilansir dari Antara, pada tahun ini, warga Desa Batur menyembelih total 720 hewan kurban. Jumlah tersebut terdiri atas 197 ekor sapi serta 523 ekor kambing dan domba.
"Secara keseluruhan memang ada peningkatan dari tahun sebelumnya tapi kalau dilihat dari jenisnya, untuk sapi ada penurunan, sedangkan kambing atau domba meningkat," kata Kepala Desa Batur Ahmad Fauzi di Desa Batur, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jumat.
Sebelumnya, pada Idul Adha 2024, jumlah hewan kurban yang disembelih tercatat sebanyak 668 ekor, yang terdiri dari 200 sapi dan 468 kambing atau domba.
Khusus di wilayah Krajan, yang meliputi Dusun Batur Kidul, Batur Tengah, dan Batur Lor, terjadi peningkatan jumlah kurban.
Tahun lalu, wilayah ini mencatat 74 sapi dan 293 kambing atau domba. Tahun ini meningkat menjadi 78 sapi dan 353 kambing atau domba.
"Penyembelihan hewan kurban di Krajan memang pernah viral karena saking banyaknya hewan kurban yang disembelih namun tahun ini, ada beberapa dusun yang melakukan penyembelihan hewan kurbannya secara mandiri, tidak lagi bergabung dengan Krajan," jelas Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi menerangkan bahwa ratusan hewan kurban yang disembelih berasal dari iuran warga Desa Batur yang dikumpulkan selama satu tahun penuh sejak Idul Adha tahun sebelumnya.
Tradisi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun di desa yang terdiri atas 13 dusun tersebut.
"Iuran tersebut per keluarga, bukan per jiwa, sehingga setiap kepala keluarga di Desa Batur menyisihkan sebagian penghasilan mereka yang disesuaikan dengan latar belakang pekerjaan masing-masing," katanya menjelaskan.
Mekanisme pengumpulan iuran disesuaikan dengan profesi masing-masing warga. Bagi pedagang di pasar, iuran dikumpulkan setiap lima hari sekali, sesuai dengan siklus pasaran Jawa yang terdiri atas lima hari.
Sementara, bagi warga yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan menyisihkan sebagian dari penghasilan tetap mereka setiap bulan.
Sedangkan petani menyisihkan hasil panennya, dan sebagian warga lain menggunakan sistem tabungan harian.