KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) diduga menjadi penyebab tidak semua jenis kendaraan bisa melintas sesuai desain dan perencanaan awalnya.
Hal itu mengingat dalam keterangan rambu lalu lintas saat memasuki Tol MBZ, hanya tertulis untuk kendaraan golongan I dan II. Sehingga kendaraan golongan III, IV, dan V tak boleh melintas.
Kendaraan yang masuk kategori golongan I meliputi sedan, jip, pick-up, truk kecil, minibus dan kendaraan pribadi lainnya dengan dua sumbu roda. Kemudian untuk golongan II yakni truk dengan dua sumbu roda.
Sedangkan kendaraan golongan III, IV, dan V merupakan truk dengan tiga sumbu roda, truk dengan empat sumbu roda, serta truk dengan lima sumbu roda atau lebih. Alias mencakup truk tronton maupun trailer.
Baca juga: Suara Para Ahli Terkait Dugaan Korupsi Jalan Layang MBZ
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa menjelaskan, para pelaku diduga sengaja mengubah spesifikasi khusus pada Jalan Layang Tol MBZ sehingga tidak sesuai dengan desain awal. Mereka disebut menurunkan volume dan mutu steel box girder.
Pada desain awal, steel box girder berbentuk V shape ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan bentangan 30 meter.
Namun, pada dokumen lelang, spesifikasi girder itu berubah menjadi bentuk U shape ukuran 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
Pada tahap pelaksanaan, girder itu kembali berubah menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
"Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V," tutur jaksa.
Selain steel box girder, para pelaku juga disebut mengurangi mutu beton. Mereka diduga sengaja tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa.
Dokumen perencanaan setelah kontrak disepakati dengan KSO (kerjasama operasi) Waskita Ascet justru memasukkan nilai mutu beton fc’ 30 MPa. Akibatnya, hasil mutu beton yang dihasilkan setelah konstruksi hanya fc’ 20 MPa sampai dengan fc’ 25 MPa.
Adapun mutu beton juga turut menentukan apakah suatu jembatan bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.
Dengan mutu beton 25 MPa, Jalan Layang Tol MBZ hanya bisa dilalui maksimal oleh kendaraan mobil dan truk kecil yang masuk golongan II. Sementara, untuk bisa dilewati golongan III, IV, dan V, suatu jembatan harus memiliki tekan beton minimal 27 MPa.
Hal ini juga menjadi salah satu materi yang disampaikan auditor BPKP, Kristianto, saat dihadirkan sebagai ahli.
"Hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas," kata Kristianto, Rabu (12/3/2025).