KOMPAS.com – Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, sempat dipenjara seusai mengembangkan benih padi IF8. Kasus ini ramai pada 2019 lalu.
Kasus Munirwan bermula dari laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Polda Aceh kemudian menahannya setelah benih IF8 yang dikembangkan Munirwan disebut belum bersertifikat, meski telah diedarkan kepada komunitas petani di Aceh Utara.
Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar, yang menjadi pendamping hukum Munirwan, pada Juli 2019 mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (23/7/2019).
“Dia (Munirwan) dipanggil sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zulfikar kala itu.
Menurutnya, laporan tertulis dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menuding adanya penyaluran benih tanpa label.
Surat itu bahkan ditembuskan ke Menteri Pertanian RI, Gubernur Aceh, serta Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara.
Sekretaris BUMG Aceh, Al Fadhir, menyayangkan langkah hukum terhadap Munirwan.
Ia menegaskan, benih IF8 yang dikembangkan sejatinya berasal dari program pemerintah.
“Padahal bibit padi IF8 itu awalnya diberikan oleh gubernur dan merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue),” jelasnya pada 2019.
Ia menambahkan, pengembangan IF8 justru sejalan dengan program pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 4 Tahun 2015.
“Setelah ada bursa inovasi itu, seluruh desa di Aceh Utara mulai menanam IF8 karena terbukti meningkatkan hasil panen petani,” katanya.
Bahkan, pada 2018, Munirwan berhasil meraih penghargaan nasional peringkat dua dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berkat inovasinya.
Baca juga: Kisah Tengku Munirwan, Kades Inovator Benih Padi IF8 yang Bikin Panen Melimpah tapi Dipenjara