Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/06/2025, 18:57 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Buruh atau pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, kini bisa melakukan pengecekan secara online. 

Proses verifikasi ini dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penyaluran BSU tahun 2025 mengacu pada data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah. 

Aturan mengenai penerima bantuan ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: BSU 2025 Cair Juni, Simak Cara Cek Penerimanya via Online

Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, cukup siapkan data pribadi dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan informasi berikut:NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email
  • Klik tombol “Lanjutkan”

Setelah data diisi dengan benar, sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU atau tidak.

Proses Verifikasi dan Validasi Data

Jika muncul informasi bahwa data Anda masih dalam proses verifikasi, disarankan untuk memeriksa status secara berkala.

Dalam beberapa kasus, sistem juga dapat meminta Anda untuk melengkapi informasi rekening, termasuk:

  • Nama bank
  • Nomor rekening aktif
  • Nama pemilik rekening

Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran pencairan dana bantuan.

Baca juga: Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025, Ini Link dan Panduannya

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025

Pemerintah akan menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. 

Dana tersebut akan diberikan sekaligus dalam satu tahap, yaitu pada bulan Juni 2025, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000.

Pemerintah menyampaikan BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang mempunyai gaji di bawah 3,5 juta atau dibawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. 

Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, segera lakukan pengecekan status penerima BSU 2025 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan data diri dan informasi rekening Anda benar dan valid, agar proses pencairan tidak mengalami kendala.

 

Sumber:

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Anda Dapat BSU 2025? Ini Cara Ceknya Secara Online, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Penyaluran BSU Insya Allah Sebelum Minggu Kedua Juni 2025, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau