KOMPAS.com - Aktris Sandra Dewi, yang juga istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, resmi mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya.
Pencabutan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025).
Meskipun tidak hadir langsung dalam sidang, Sandra Dewi dan kerabatnya melalui kuasa hukum mengajukan pencabutan gugatan terkait penyitaan aset yang sudah tercantum dalam putusan hukum terhadap suaminya, Harvey Moeis.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Keberatan soal Penyitaan 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar
Hakim Ketua, Rios Rahmanto, mengonfirmasi bahwa permohonan pencabutan tersebut diterima dan dikabulkan.
"Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan," ujar Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 928/10/2025).
Pencabutan ini didasarkan pada alasan bahwa Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset-aset yang tercantum dalam putusan terhadap Harvey Moeis.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap," tambah Hakim Rios.
Baca juga: Cabut Gugatan, Sandra Dewi Rela 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Disita Negara
Setelah sidang, kedua kuasa hukum Sandra Dewi tampak bungkam dan memilih menghindar dari media.
Tidak ada keterangan lebih lanjut yang diberikan oleh pihak Sandra Dewi mengenai alasan pencabutan gugatan keberatan ini.
Dalam kasus ini, meskipun ada perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, sejumlah aset milik Sandra Dewi tetap disita.
Aset yang disita termasuk 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, mobil, serta perhiasan.
Sandra Dewi sebelumnya menjelaskan bahwa aset-aset ini diperolehnya secara pribadi melalui endorsement dan hasil kerjanya sebagai artis.
Namun, aset-aset tersebut tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.
Baca juga: Harvey Moeis Bisa Dieksekusi Setelah Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, dengan Rp 271,06 triliun di antaranya berasal dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan timah ilegal.
Kerugian lainnya sebesar Rp 29 triliun berasal dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi terkait pengelolaan timah tersebut.