KOMPAS.com - Kepala Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Jasman, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020–2021.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh setelah penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan anggaran desa, khususnya terkait belanja barang dan jasa.
Modus yang digunakan Jasman adalah membuat laporan seolah-olah pembangunan jalan di desanya dibiayai dari APBDes. Namun, kenyataannya, material dan pelaksanaan pembangunan tersebut berasal dari bantuan pihak ketiga, yakni PT KMH.
"Benar, kami tetapkan J sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Soekma, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (23/10/2025).
Soekma menjelaskan, selain membuat laporan fiktif, Jasman juga tidak menyetorkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) ke rekening desa.
Baca juga: Rumah Pensiunan Jokowi di Colomadu Karanganyar dan Luasnya Menurut Kades
Dalam kasus ini, Jasman dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kerugian Negara, Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 26 ayat 4 huruf F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018.
"Total kerugian negara akibat korupsi ini senilai Rp 942.851.610," jelas Soekma.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang